Dua warga negara Pakistan di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) diamankan dan dideportasi oleh kantor imigrasi setempat. Mereka meminta sumbangan hingga bikin warga resah.
WNA berinisial MA (36) dan SS (39) tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang di daerah Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, pada Senin (28/4/2025). Keduanya diamankan atas laporan dari masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Sutoyo mengatakan, WNA tersebut dikawal 3 petugas dari Kota Pangkalpinang menuju Jakarta menggunakan pesawat Lion Air JT 619. Kemudian diterbangkan ke Negara Asalnya, Rabu (30/4), menggunakan Srilankan Airlines UL 0365 dari Bandara Internasional Soekarno Hatta.
“Kedua WNA Pakistan ini terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, mengganggu ketertiban umum. Sehingga dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan,” kata Sutoyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima infoSumbagsel, Kamis (1/5/2025).
Keduanya diamankan setelah masyarakat resah dan melapor ke Kantor Imigrasi Pangkalpinang, yaitu terkait ada warga negara Pakistan meminta sumbangan berdalih kemanusiaan. Keduanya meminta sumbangan di pasar, masjid hingga toko-toko di wilayah Air Itam.
“Kami menerima laporan adanya dua orang asing meminta sumbangan dengan dalih tujuan kemanusiaan,” tegasnya.
Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Pangkalpinang diterjunkan mengecek laporan warga tersebut. Petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian kedua Warga Negara Asing (WNA) tersebut. Kata Sutoyo, mereka merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan keperluan pra-investasi.
“Kita kemudian koordinasi dengan Kemenag Pangkalpinang dan dibenarkan ada laporan dua orang asing mengaku sedang menggalang dana untuk kegiatan kemanusiaan di wilayah Timur Tengah. Aktivitas mereka tidak hanya dilakukan di rumah pribadi, namun juga menyasar beberapa masjid dan toko-toko di wilayah tersebut,” tegasnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, kedua Warga Negara Asing tersebut mengaku dan membenarkan bahwa benar telah meminta dan menerima sumbangan dari masyarakat,” sambungnya.
Mereka kemudian dikenakan saksi yakni dicekal dan dideportasi. Selanjutnya diberangkatkan menuju negara asalnya.
“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang untuk senantiasa waspada dan apabila mengetahui adanya segala bentuk aktifitas warga negara asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar untuk segera melaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang,” tutupnya.