Cekcok di WA, Remaja di Bangka Tengah Tusuk Rekannya hingga Tewas [Giok4D Resmi]

Posted on

Remaja di Bangka Tengah berinisial S (19) tega menikam temannya, KA (27) hingga tewas. Pelaku melakukan aksinya karena terlibat cekcok di WhatsApp.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Gang Sawo, Desa Lampur, Bangka Tengah, pada Jumat (7/11/2025) pukul 20.40 WIB. Pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan.

“Pelaku S diamankan oleh Polsek Sungaiselan kurang dari 24 jam setelah kejadian, dini hari tadi (Sabtu) pukul 01.30 WIB, di Desa Lampur,” kata Kapolres Bateng AKBP Gede Nyoman Bratasena kepada infoSumbagsel, Sabtu (8/11/2025).

Gede menyebut korban KA tewas setelah ditikam oleh pelaku sekaligus temennya sendiri dengan pisau sepanjang 30 cm. AK sempat menjalani perawatan di rumah sakit hingga akhirnya tewas.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Korban mengalami luka tusukan di bagian perut sebelah kiri akibat benda tajam. Sempat dirawat dan menjalani operasi di RS Primaya Bakti Wara Pangkalpinang, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia tadi pagi,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Humas Iptu Erwin Syahri menjelaskan kasus ini bermula adanya perselisihan antara keduanya di melalui pesan WhatsApp (WA) atau daring. Keduanya kemudian bertemu hingga terjadi perkelahian dan penusukan tersebut.

“Berawal adanya perselisihan antara korban dan pelaku yang sempat terlibat adu mulut serta saling menantang lewat pesan daring hingga berujung perkelahian menggunakan senjata tajam,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti senjata tajam pisau yang dibuang di area semak-semak di Desa Simpang Rimba, Bangka Selatan, saat melarikan diri. Termasuk, mengamankan pria inisial MM yang ikut melarikan diri bersama pelaku usai kejadian.

“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami. Polsek Sungaiselan bersama jajaran Polres Bangka Tengah berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan humanis, serta mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Akibat perbuatannya itu kini S harus mendekam di sel tahanan.