Pegawai PT Minanga Ogan Tersangka Melarikan Uang Koperasi Rp 409 Juta

Posted on

Andi Darmawan, pegawai di perusahaan perkebunan PT Minanga Ogan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditetapkan tersangka karena melarikan uang koperasi perusahaan sebesar sekitar Rp 409 juta. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui tersangka ditangkap pada Senin (28/4) malam oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu di Jambi saat hendak naik kapal menyeberang ke Batam.

Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo mengatakan saat diamankan di Polres OKU, tersngka Andi mengaku aksinya tersebut dilakukan berbekal cek kosong yang ditandatangani oleh Ketua Kopkar Minanga Ogan.

“Usai mendapatkan cek kosong yang ditandatangani oleh Ketua Kopkar Minanga Ogan, tersangka mencairkan uang koperasi ke Bank BUMN sebesar Rp 409 juta kemudian muncul niat jahat dari tersangka untuk membawa kabur uang tersebut,” katanya kepada infoSumbagsel, Kamis (1/5/2025).

Endro menjelaskan dari pengakuan tersangka, uang tersebut pertama di bawanya ke Palembang kemudian menikmati hiburan malam di Palembang dan di Jambi.

“Tersangka menggunakan uang tersebut untuk foya-foya ke hiburan malam di Palembang dan di Jambi. Dia juga berencana menuju Batam untuk senang-senang,” jelasnya.

Selain mengamankan dari penangkapan tersangka polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 251 juta. Juga ada 1 eksemplar pendirian Koperasi PT. Minanga Ogan, 1 lembar fotocopy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), 1 lembar fotocopy tanda daftar Perusahaan Koperasi, 1 lembar fotocopy SK karyawan PT. Minanga Ogan an Andi Bin Dawam, 1 lembar fotocopy berita acara struktur pengurus koperasi, 1 buah koper warna hijau, 1 unit Handphone, serta 2 helai celana panjang warna biru.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau pasal 374 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *