Frustrasi Belum Nikah, Pria di Jambi Nekat Curi 60 Batang Kayu Bulian

Posted on

Ahmad Affandi (41), warga Talang Bakung, Kota Jambi, ditangkap polisi usai mencuri 60 potong kayu jenis bulian. Dia mengaku mencuri kayu itu karena frustrasi tak kunjung menikah.

Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam mengatakan Ahmad beraksi dengan 5 orang temannya, di sebuah bangsal di Jalan Yunus Sanis, Kecamatan Jelutung. Para pelaku berbagi peran, melansir kayu dari tempat korban menuju ke satu tempat.

“Pelaku ada enam orang, lima lainnya sedang kita kejar. Mereka ini berbagi peran,” kata Umam, Selasa (11/11/2025).

Dalam aksinya, kata Umam, Ahmad berperan membawa kayu menggunakan sepeda motor. Sementara itu, dua orang pelaku masuk ke dalam bangsal, 2 orang menunggu di luar, dan dua orang termasuk Ahmad membawa kayu ke semak-semak, untuk disimpan sementara.

“Rencananya kayu ini mau dijual, tapi mereka keburu ditangkap,” ujarnya.

Total kerugian korban akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 6 juta. Polisi juga turut mengamankan barang bukti sepeda motor yang dipakai pelaku untuk melansir kayu curian.

Sementara itu, Ahmad mengaku sedang kecanduan narkotika jenis sabu sehingga nekat melakukan pencurian. Bahkan, saat proses penangkapan, Ahmad baru saja mengonsumsi sabu-sabu.

“Iya, Pak, saya buat beli sabu,” kata Ahmad.

Saat ditanyai awak media, Ahmad mengaku terjerumus pada narkotika itu, karena frustrasi belum mendapatkan pasangan hidup di usianya yang ke-40 tahun.

“Iya (sedang cari pasangan). Ini untuk yang terakhir kalinya la, Pak, saya mencuri,” ungkapnya.

Saat ini, Ahmad telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.