Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) mengusut dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) di salah satu bank milik negara tepatnya di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Diketahui kasus ini mencakup periode tahun 2022 -2023. Proses penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2025.
Setelah ditemukan bukti awal yang cukup, Kejati Sumsel kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan tertanggal 3 November 2025, menandai dimulainya penyidikan resmi atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana publik tersebut
Kajati Sumsel Ketut Sumedana pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi KUR di salah satu bank pelat merah di Muara Enim. Kata dia, kasus ini estimasi kerugian negaranya sebesar Rp 12,2 mililar.
“Ya benar, kita menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro dan khasanah di salah satu bank milik negara, tepatnya di KCP Semendo yang merugikan negara Rp 12,2 mililar,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Ketut mengatakan dalam kasus ini tim penyidik telah memeriksa sebanyak 31 saksi. Mereka terdiri atas enam orang dari internal pihak bank, dan 25 orang dari kalangan nasabah penerima KUR.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri secara detail mekanisme penyaluran dana serta memastikan apakah dana KUR benar-benar digunakan sesuai tujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dan mikro,” ungkapnya.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumsel untuk menjaga akuntabilitas penyaluran dana publik serta memastikan setiap program pemerintah berjalan tepat sasaran,” sambungnya.
Hingga kini, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap bukti dan keterangan saksi guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.







