Pemuda di Lampung Utara, Lampung, bernama Haryo Maha Mukti (26), kembali ditangkap polisi saat baru beberapa menit keluar dari penjara. Dia ditangkap atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pelaku ditangkap di depan Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara, Kamis (13/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama membenarkan peristiwa tersebut. Ia menerangkan, tersangka melakukan TPPU atas perjudian togel online.
“Benar, tersangka inisial HMM kami amankan usai dirinya bebas dari Rutan. Kami juga sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Rutan Kotabumi,” katanya, Jumat (14/11/2025).
“Tersangka ini merupakan bandar judi togel online. Penangkapan kali ini terkait TPPU-nya atas keuntungan perjudian yang dia jalankan yakni dialihkan ke koin crypto yang di mana jika dikonversikan menjadi mata uang rupiah sebesar Rp 253.337.000,” sambungnya.
Saat ini, kata Apfryyadi, tersangka Haryo telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Utara.
“Sudah ditahan di Mapolres, tersangka kami jerat pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Jo pasal 2 huruf (t) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tegasnya.






