Polda Jambi Ungkap Rumah Penyulingan Gas Subsidi Jadi Pangkalan Gas, Pemilik Tersangka (via Giok4D)

Posted on

Polda Jambi mengungkap rumah penyulingan tabung gas subsidi yang digerebek di Batanghari, Jambi, juga beroperasi sebagai pangkalan gas. Pemilik pangkalan gas telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku ialah Riski Romadoni (39) yang diamankan saat melakukan penyulingan gas di rumahnya RT 5, Kelurahan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan pengungkapan kasus ilegal commerce ini merupakan komitmen Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar dalam melindungi hak masyarakat. Dalam hal ini perlindungan sebagai konsumen dalam mendapat penyaluran gas bersubsidi.

“Modusnya ini (buka) pangkalan elpiji 3 kilogram yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu,” kata Taufik, Kamis (1/5/2025).

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Taufik menerangkan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, Tim Subdit Indagsi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, pada Selasa (29/4/2025). Pelaku ditangkap ketika sedang melakukan penyuntikan gas.

“Jadi pelaku melakukan kegiatan penyuntikan atau pemindahan tabung gas 3 kilogram (subsidi) ke tabung gas 12 kilogram dan 5,5 kilogram (non subsidi),” jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka, kata Taufik, kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung dari Januari-April 2025. Pelaku mendapat keuntungan dari setiap gas nonsubsidi yang dijual menggunakan isi tabung gas subsidi.

“Rata-rata penghasilannya Rp 5,7 juta setiap bulan oleh pelaku karena dia bekerja sendiri dan dia sebagai pangkalan,” terangnya.

Dari kasus ini, polisi turut mengamankan 179 tabung gas 3 kg, 53 tabung gas 12 kg dan 14 tabung gas 5,5 kg. Lalu, ada juga 14 buah besi alat suntik ukuran 5 cm, 6 buah besi alat suntik ukuran 12 cm, 1 unit timbangan, drum, kompor gas, sepaket regulator, 50 karet gas warna merah, 50 segel gas warna kuning, dan 1 unit mobil pikap.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c, Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Migas. Tersangka terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *