Remaja di Bekasi, Jawa Barat, berinisial A (18), nekat membobol rumah mantan kekasihnya. Aksi itu dilakukannya karena kesal diputusin oleh korban.
Aksi pembobolan itu terjadi di Kampung Garon Tengah, Desa Setialaksana, Kabupaten Bekasi. Dalam aksinya pelaku menggasak iPhone hingga uang Rp 900 ribu.
Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra mengungkap kasus bermula dari pelapor pada Jumat (14/11/2025) terjadi pencurian di rumahnya. Ternyata, pelaku pernah menjalin asmara dengan anak pelapor.
“Pelaku berinisial A (18) ternyata mengenal baik korban, saudari I (anak pelapor), bahkan keduanya pernah menjalin hubungan pacaran,” ujar Alex dilansir infoNews, Kamis (20/11).
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Alex mengatakan motif pelaku karena tak terima hubungannya berakhir. Pelaku nekat membobol rumah korban.
“Motif pribadi ini memperkuat dugaan bahwa aksi pencurian tersebut bukan hanya bertujuan mengambil barang, tetapi juga bentuk luapan emosi setelah hubungan keduanya berakhir,” jelasnya.
Pelaku beraksi dengan memanjat pohon di samping rumah korban hingga mencapai lantai dua. Pelaku merusak pintu ruang tamu lantai dua menggunakan obeng yang telah disiapkan dari rumah.
“Pelaku masuk ke kamar korban yang tidak dikunci dan menjumpai korban sedang tertidur. Pelaku mengunci pintu kamar dari dalam, membangunkan korban, bahkan sempat menarik korban ke arah tempat tidur untuk mencegahnya berteriak,” jelasnya.
“Namun korban berhasil melepaskan diri dan membuka pintu kamar pada percobaan kedua. Saat korban hendak menuju kamar orang tuanya, ia melihat pelaku mengambil handphonenya dan kemudian kabur melalui jendela lantai dua,” tambahnya.
Korban bersama ibunya sempat melakukan pengejaran. Tak lama berselang, anggota Polsek Cabangbungin yang tengah berpatroli melintas di depan rumah korban dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit handphone iPhone warna hitam, uang tunai Rp 900 ribu serta 1 buah obeng milik pelaku.Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Cabangbungin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.







