Upah minimum kota (UMK) Palembang untuk tahun 2026 masih menjadi hal yang dinantikan para pekerja di tahun ini. Namun, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Ketenagakerjaan masih belum banyak bicara terkait besaran UMK tersebut.
Plt Kabid Hubungan Industrial Disnaker Palembang, Raden Muhammad Ismail mengatakan, pihaknya masih menunggu penetapan UMP (upah minimum provinsi) untuk menghitung dan menetapkan UMK Palembang.
Pihaknya sudah melakukan persiapan awal dalam menetapkan UMK, namun belum ada keputusan maupun kepastian terkait besaran UMK Palembang 2026. Menurutnya, jadwal resmi penetapan UMK belum ditentukan karena masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
“Rapat kemarin itu baru tahap persiapan. Jadwal penetapan UMK belum bisa kami pastikan karena masih menunggu regulasi baru dari pusat,” katanya.
Raden menambahkan bahwa penetapan UMK Palembang biasanya mengikuti arah kebijakan setelah UMP Sumatera Selatan ditetapkan.
“Belum bisa diprediksi kapan penetapannya. Yang jelas UMK baru dapat ditetapkan setelah UMP Sumsel keluar. Kemungkinan awal Desember baru mulai proses penetapan,” jelas Raden.
“Untuk saat ini, UMK Palembang tahun 2025 masih berlaku hingga Desember mendatang,” lanjutnya.







