Pemuda di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, berinisial KV (18), ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu antardesa. Saat ini pelaku sudah ditahan.
Pelaku ditangkap petugas di kediamannya Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Baru, OI, Sumatera Selatan, pada Jumat (2/5/2025) malam. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,13 gram.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Saat ditangkap petugas, pelaku mengakui narkoba jenis sabu itu memang miliknya. Lalu pelaku kita amankan dan diproses untuk menjalani pemeriksaan petugas lebih lanjut untuk mengetahui sumber barang bukti tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja, di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (3/5/2025).
Surya mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui pelaku merupakan pengedar narkoba yang biasa beroperasi di wilayah Bangun Jaya dan sekitarnya.
“Pelaku mengaku belum lama menjalani profesi sebagai pengedar sabu ini. Pelaku berdalih alasannya untuk menafkahi orang tuanya. Tapi pemeriksaan masih terus dilakukan,” ujarnya.
Selain barang bukti narkoba sabu, Surya menambahkan, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa pipet sekop plastik, timbangan digital, tiga bal plastik klip bening.
Ada juga satu unit handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi jual-beli narkoba.
“Untuk pasal yang kita terapkan, tentunya sesuai peran si pelaku. Pastinya pelaku masih diproses untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.