Istri di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Meta Sari (30) melaporkan suaminya, Erwinsah (33) ke polisi atas dugaan penganiayaan. Ternyata, sang anak juga pernah dianiaya terlapor hingga jari kelingkingnya putus.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumahnya Jalan Radial tepatnya di Rumah Susun, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada Jumat (28/11) pagi.
Dia mengatakan sudah sekitar 15 tahun menikah dengan suaminya, namun pernikahan tersebut secara sirih.
“Tadi pagi kejadiannya, kepala dan wajah saya dipukul menggunakan tangan kosong hingga luka lecet. Posisi saya masih tidur tadi,” katanya, saat ditemui di SPKT Polda Sumsel, Jumat (28/11/2025)
Ia tidak mengetahui penyebab penganiayaan tersebut, ia menduga terlapor sedang dalam kondisi mabuk.
“Tiba-tiba dia (terlapor) langsung memukul, ia suaminya itu sering mabuk sepertinya karena pengaruh mabuk itu. Kerjanya (terlapor) pemalak sopir angkot di Pasar 16 Ilir,” ujarnya.
Selama pernikahan tersebut, korban kerap menerima kekerasan yang dilakukan oleh sang suami. Tak hanya itu, terlapor juga menganiaya anak kandungnya S (10) hingga jari kelingking terputus akibat dipotong menggunakan sajam oleh sang suami pada tahun 2018 lalu. Meta tidak mengetahui penyebab suaminya melakukan hal tersebut.
“Iya sering (dianiaya terlapor). Anak saya (S) jari kelingking tangan kanannya dipotong oleh suami, kejadiannya 2018 saat S berusia 3 tahun,” ujarnya.
Dari hubungan tersebut dia memiliki dua orang anak, serta saat ini sedang dalam kondisi mengandung anak dari terlapor.
“S anak paling tua, sekarang lagi hamil satu bulan,” ujarnya.
Sementara itu, KA Siaga 3 SPKT Polda Sumsel AKP Sutioso membenarkan pihaknya menerima laporan dari Meta Sari, yang mengatakan ia dianiaya oleh suaminya.
“Iya laporan sudah kami terima, nantinya akan kita teruskan ke penyidik. Ia diduga korban membuat laporan karena dianiaya oleh terlapor. Berdasarkan keterangan korban (Meta), beberapa tahun lalu jari anaknya terputus akibat golok, yang dilakukan oleh terduga orang tua kandung S (suaminya),” katanya.
Saat datang membuat laporan, kata Sutioso, pelapor tidak dapat menunjukkan bukti pernikahannya dengan suaminya. Berdasarkan keterangan pelapor, status pernikahan keduanya adalah sirih.







