Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan, Polda Jambi Beri Peringatan Keras

Posted on

Direktur Reserse Kriminal Umun Polda Jambi Kombes Manang Soebeti memberikan peringatan keras kepada debt collector yang kerap menarik paksa kendaraan debitur dengan kekerasan. Penarikan kendaraan diatur dalam Undang-Undang Fidusia.

“Upaya eksekusi fidusia itu ada syaratnya, tidak boleh debt collector itu sembarangan menarik apalagi melakukan pengancaman, melakukan kekerasan, dan upaya pidana lainnya,” kata Manang, Sabtu (3/5/2025).

Menurut Manang, penarikan kendaraan debitur harus mendapat penetapan pengadilan sesuai aturan yang berlaku. Disamping itu, penarikan bisa dilakukan jika terjadi kesepakatan yang sah antara debitur dan kreditur.

“Intinya penarikan kendaraan itu diatur dalam Undang-Undang Fidusia dan itu harus mendapatkan penetapan pengadilan. Kecuali, ada kesepakatan debitur dan kreditur, ada berita acara, tandatangan, itu sah,” ujarnya.

Pernyataan Manang ini menyusul adanya video seorang warga Jambi yang kendaraannya ditarik paksa oleh debt collector saat di jalanan. Dalam video itu, debt collector tersebut diduga melakukan intimidasi.

Maka dari itu, tegas Manang, penarikan kendaraan di jalan yang kerap dilakukan debt collector tidak benarkan. Menurutnya, debt collector hanya sebatas penagih utang dan mengingatkan. Jika melakukan dengan kekerasan, maka dapat dipidana.

“Saya tunggu korban untuk melapor. Saya imbau kepada masyarakat yang berurusan dengan debt collector untuk membuat laporan untuk kita kaji apakah itu peristiwa itu pidana atau bukan,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *