Pria di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, berinisial RA (23) ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur yakni P (10). Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi bejat pelaku dilakukannya di rumah korban di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari informasi yang diterima infoSumbagsel, peristiwa berawal saat pelaku datang ke rumah korban dengan alasan ingin mengecas handphone (HP) miliknya. Namun tiba-tiba pelaku langsung memeluk badan korban dari belakang serta mencium bibirnya.
Bukan itu saja, pelaku juga berusaha melakukan upaya pemerkosaan terhadap korban. Saat kejadian, korban sedang berada di dapur. Namun, P melakukan perlawanan.
“RA berusaha untuk melakukan upaya pemerkosaan, kemudian korban melakukan perlawanan dengan cara memukul menggunakan sapu kepada pelaku. Korban menjerit, meronta dan berlari keluar rumah untuk meminta tolong,” kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Afhi Abrianto.
Melihat korban berlari keluar, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Pelaku R kembali lagi ke rumah korban dengan alasan ingin mengambil HP yang dicas di rumah tersebut. Pelaku langsung diamankan oleh saudara P dan J,” ujarnya.
Tak terima kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban lantas melaporkan pelaku ke Polsek Babat Toman. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi-saksi serta berdasarkan gelar perkara, RA ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.