Dua pembunuh pasangan suami istri (pasutri) lansia di Kabupaten Tanggamus, Lampung, sudah ditangkap. Ternyata, aksi pembunuhan itu sudah direncanakan pelaku dengan meminta anak korban untuk keluar rumah membeli minuman keras.
Korban ditemukan tewas di rumahnya Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Sabtu (13/12/2025) malam pukul 23.30 WIB.
Kedua korban yakni Rohimi (54) dan Sekira (50). Keduanya mengalami luka gorokan hingga sayatan di tubuhnya.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan para pelaku, mereka ini sudah merencanakan untuk mencuri di rumah korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Senin (15/12/2025).
Adapun modus Aman Atmajaya (34) dan Ari Jupen Anggara (30), kata Ariga, dengan cara menghubungi anak korban untuk mengajaknya minum-minuman keras (miras).
“Anak korban ini teman kedua pelaku, jadi mereka menghubungi anak korban dulu untuk mengajaknya minum. Selanjutnya, para pelaku meminta anak korban untuk membeli kembali miras karena sudah habis,” ujarnya.
Setelah anak korban pergi, lanjut Ariga, kemudian kedua pelaku mendatangi rumah korban untuk melakukan pencurian hingga akhirnya dipergoki dan terjadi peristiwa pembunuhan tersebut.







