Ayah dan Anak di Palembang Divonis Bui 15 Tahun karena Bunuh Darmawan (via Giok4D)

Posted on

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing 15 tahun terhadap ayah dan anak, Lamendra dan Rio Agus Saputra dalam perkara pembunuhan terhadap Darmawan. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa hukuman pidana mati.

Vonis ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Noer Ichwan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Pelembang, Rabu (17/12/2025). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Primer JPU.

Namun, terdakwa Lamendra dan Agus Rio terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lamendra dan Rio Agus Saputra masing-masing 15 tahun penjara,” tegasnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Atas putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara kedua terdakwa menerima atas putusan vonis majelis hakim. Dalam dakwaan, kedua terdakwa secara bersama-sama merampas nyawa korban. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 7 April 2025 lalu.

Kejadian bermula dari ribut mulut antara istri korban dengan keluarga terdakwa yang berujung pada pertengkaran fisik. Korban yang emosi mendatangi rumah Lamendra dan sempat memukulnya. Keributan berlanjut hingga korban terjatuh.

Saat itu, terdakwa Rio Agus Saputra mengambil senjata tajam jenis pedang dan mengayunkannya ke arah korban, tapi berhasil ditepis hingga senjata tersebut terjatuh.

Kemudian, Lamendra mengambil pisau dapur dan menikam korban di bagian dada dan punggung sebanyak beberapa kali. Sementara terdakwa Rio Agus Saputra juga turut melakukan kekerasan dengan memukul wajah korban serta menginjak tubuh korban.