Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tetap disalurkan kepada peserta didik selama libur akhir semester ganjil di Kota Palembang. Pemberian MBG ini dilakukan selama dua kali sepekan yakni Senin dan Kamis.
Kepala Dinas Pendidikan Palembang Muhammad Affan Prapanca mengatakan telah menyampaikan petunjuk teknis atau pedoman tata kelola MBG selama periode libur kali ini kepada seluruh kepala sekolah.
“Berdasarkan juknis atau pedoman tata kelola MBG, hari libur MBG tetap diberikan. Hanya saja metodenya berbeda,” ujar Affan, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan, selama masa libur sekolah MBG diberikan sebanyak dua kali dalam sepekan, yakni pada hari Senin dan Kamis.
“Selama sekolah libur, MBG diberikan 2 kali seminggu. Makanan basah atau ompreng diberikan di hari Senin dan Kamis. Nah, sisa hari lainnya diberikan makanan kering yang diberikan pada hari Senin untuk Selasa dan Rabu. Dan hari Kamis untuk Jumat dan Sabtu,” terangnya.
Meski demikian, pihak sekolah tidak diwajibkan untuk menerima MBG selama masa libur. Sekolah dipersilakan memilih untuk menerima MBG atau tidak.
“Namun ini tidak ada paksaan apabila sekolah memang ingin libur tidak menerima MBG, silakan. Apabila sekolah ingin tetap menerima MBG juga tidak ada masalah. Kepala sekolah dipersilakan, dikoordinasikan dengan SPPG wilayah masing-masing. Apakah akan menerima atau tidak MBG selama libur sekolah,” ungkapnya.
Seluruh pelaksanaan MBG selama libur sekolah itu, kata Affan, mengacu pada peraturan serta pedoman tata kelola MBG yang diterbitkan oleh BGN.
“Informasi ini disampaikan berdasarkan hasil koordinasi antara BGN dan SPPG di berbagai wilayah,” ujarnya.







