Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) Natal 2025 kepada 75 narapidana di Sumatera Selatan.
Pemberian remisi tersebut kepada narapidana yang sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebanyak 75 narapidana yang mendapat remisi ini tidak ada yang langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Sumsel Erwedi Supriyatno mengatakan kebijakan remisi ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak Warga Binaan.
“Pemberitaan remisi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi dan kedisplinan dalam mengikuti pembinaan,” ujarnya.
Menurutnya pembinaan yang diberikan kepada warga binaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik,memperkuat motivasi serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.
Adapun Lapas dan rutan di Sumsel yang menerima remisi khusus hari raya Natal tahun 2025, yakni Lapas Kelas 1 Palembang ada 11 orang, Lapas Perempuan kelas II A Palembang 2 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti 6 orang, Lapas Kelas II A Lubuklinggau 4 orang, Lapas Kelas II A Lahat 2 orang dan Lapas Kelas II A Banyuasin 5 orang.
Kemudian Lapas Kelas II A Tanjung Raja 2 orang, Lapas Kelas II B Sekayu 3 orang, Lapas Kelas II B Muara Enim 8 orang, Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 7 orang, Lapas Kelas II B Kayuagung 5 orang, Lapas Kelas II B Martapura 2 orang, Lapas Kelas II B Empat Lawang 0, Lapas Kelas III Surulangun Rawas 2 orang, Rutan Kelas 1 Palembang 13 orang, Rutan Kelas II B Baturaja 1 orang dan Rutan Kelas II B Prabumulih 2 orang.
“Total yang mendapat remisi di hari raya Natal 2025 ada 75 orang dan yang paling banyak di Rutan Kelas 1 Palembang ada 13 orang,” ujarnya.
Untuk jumlah penerima remisi khusus di Hari Raya Natal Tahun 2025 yakni berdasarkan tindak pidana narkotika 28 orang, Tipikor 2 orang dan pidana umum ada 45 orang.







