Sebanyak 17 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), batal dilantik pada 31 Oktober 2025. Pembatalan ini disebabkan beberapa hal, mulai dari mengundurkan diri, tak melengkapi berkas, dan tak memenuhi syarat.
Pembatalan pengangkatan 17 PPPK paruh waktu itu diumumkan di website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU pada 24 Desember 2025.
Disebutkan, dari 17 PPPK paruh waktu sebanyak tujuh orang di antaranya mengundurkan diri, sembilan orang dianggap mengundurkan diri karena tidak menyelesaikan pengisian daftar riwayat hidup dan menyampaikan kelengkapan dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan dan satu orang lagi dinilai tidak memenuhi syarat.
Kabid Pengadaan, Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM OKU Ravico Vinorica membenarkan hal tersebut. Keputusan itu disampaikan melalui pengumuman Bupati OKU Nomor : 800.1.2.3/1118/XLII/II/2025 tanggal 9 September 2025.
“Iya, ada17 calon PPPK paruh waktu yang batal dilantik kemarin karena alasan mengundurkan diri, tak melengkapi berkas dan tak memenuhi syarat,” ujar Ravico, Jumat (26/12/2025).
Dalam pengumuman itu, tujuh orang yang mengundurkan diri menempati posisi jabatan operator layanan operasional. Kemudian sembilan orang yang dianggap mengundurkan diri di posisi jabatan guru, operator layanan operasional, dan penata layanan operasional. Dan satu orang tak memenuhi syarat di posisi operator layanan operasional.
“Berkenaan dengan hal tersebut, maka proses pengangkatan yang bersangkutan menjadi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab OKU dibatalkan,” ujarnya.







