5 Sopir Truk Ditangkap Terlibat Illegal Logging di Muba, Sumsel baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Lima orang sopir truk ditangkap polisi di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan diduga terlibat pembalakan liar atau illegal logging. Mereka ditangkap karena mengangkut kayu secara ilegal dari hutan diduga untuk dijual.

Bahkan, satu pelaku di antaranya tercatat sebagai residivis kasus serupa. Adapun kelima tersangka yakni, S, R, R, MA dan H. Hal itu diungkapkan Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho dalam konferensi pers di Mapolda, Selasa (6/5/2025).

“Salah satu tersangka yakni inisial H merupakan residivis kasus illegal logging pada tahun 2005,” katanya.

Menurutnya, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan illegal logging di Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Muba. Dari situ polisi lalu melakukan penyelidikan.

“Dari informasi tersebut anggota penyidik melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan adanya tindak pidana kemudian dilakukan upaya penangkapan,” katanya.

Di sana, polisi berhasil menyita 5 unit truk pengangkut kayu dan beberapa jenis kayu sekitar 150 batang dari hutan di kawasan Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Muba dan menangkap 5 tersangka.

“Hasilnya ada 5 truk dan 150 batang kayu campuran, ada juga kayu meranti merah dan 5 tersangka juga yang berperan sebagai sopir atau pengangkut kayu diamankan, sekarang masih kami dalami lagi, kami kembangkan lagi,” katanya.

Dari keterangan para tersangka, lanjutnya, mereka diupah seorang bosnya berinisial S yang saat ini masih diburu polisi. Bahkan, salah satu tersangka mengaku sudah melakukan kegiatan itu sudah 8 kali.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Mereka ngakunya diupah oleh seorang inisial S yang masih kita cari juga, salah satu tersangka juga mengatakan ada yang sudah 8 kali melakukan kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Para tersangka, sambung Listiyono, ditahan dan dijerat tentang tindak pidana perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 2,5 miliar.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang RI nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang telah diubah ke dalam pasal 37 angka 13 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, menjadi UU juncto Pasal 55 ayat 1 kesatuan KUHPidana,” bebernya.

Sementara itu, tersangka H mengaku sudah menggeluti kembali kegiatan kriminal itu sejak 2022 lalu. Sekali mengangkut kayu, katanya, ia mendapatkan upah sekitar Rp 300 ribu.

“Sudah 2 tahun Pak, sejak tahun 2022. Sekalian angkut saya dikasih Rp 300 ribu. Selama ini pengangkutan kayu hanya dilakukan lewat darat, tidak pernah lewat sungai (perairan),” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *