Denda pajak kendaraan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), telah diturunkan menjadi satu persen, dan tidak ada penambahan meski terjadi keterlambatan pembayaran hingga beberapa bulan ke depan. Namun, masyarakat masih enggan untuk membayar pajak.
Kebijakan ini berlaku sejak Januari 2025 agar dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Samsat Palembang 1 Firnaz Lustian mengatakan, meski pemerintah telah memberikan keringanan melalui penurunan denda, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih belum sesuai harapan.
Firnaz juga menyoroti alasan ekonomi yang kerap disampaikan masyarakat saat menunggak membayar pajak. Menurutnya, alasan tersebut seringkali tidak sesuai dengan kondisi di lapangan mengingat banyak wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan namun tetap enggan membayar pajak.
“Dulu denda pajak sangat tinggi sekarang hanya satu persen kalau telat satu atau dua bulan itu tetap satu persen, kalau dulu itu satu bulan pertama 25 persen bulan-bulan selanjutnya akan bertambah terus sebanyak satu persen,” katanya, Senin (29/12/2025).
“Kebijakan turunnya denda pajak ini mulai berlaku dari Januari 2025. Alasan masyarakat tidak membayar pajak pasti karena masalah perekonomian padahal mereka mampu membeli kendaraan, tapi ketika membayar pajak mereka selalu bilang tidak punya uang,” sambungnya.
Firnaz menjelaskan, sebelumnya pemerintah daerah sempat menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama kurang lebih tiga bulan terhitung sejak 17 oktober hingga 7 Desember 2025. Program ini, sambungnya, bertujuan untuk menarik tunggakan pajak kendaraan yang menumpuk meski tidak diberlakukan setiap tahunnya.
Namun demikian, Firnaz menilai bahwa program pemutihan ini sebenarnya tidak selalu berdampak positif terhadap kesadaran masyarakat.
Menurutnya, kebijakan ini justru berpotensi membuat sebagian masyarakat terbiasa menunda pembayaran pajak dan hanya menunggu program pemutihan kembali digelar.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Kemarin selama tiga bulan mulai dari 17 Oktober-7 Desember 2025 ada program pemutihan, program ini ada namun tidak setiap tahun karena ini kebijakan dari pemerintah daerah masing-masing. Pemutihan memang menambah pemasukan daerah, tapi menurut saya tidak mendidik. Kasihan masyarakat yang selama ini patuh dan selalu membayar tepat waktu,” jelasnya
Kata dia, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak ini, pihaknya terus melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi langsung ke masyarakat, kantor kecamatan, petugas juga melakukan penagihan secara langsung dan patroli keliling untuk mencari kendaraan yang pajaknya telah mati.
“Hal yang kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak ini adalah melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat, kantor-kantor kecamatan juga ketua RT. Kami juga keliling, kalau menemukan motor atau mobil yang mati pajak, kami tuliskan peringatan di kertas lalu ditempelkan di kendaraannya agar segera membayar pajak,” ujarnya.
Firnaz mengimbau agar masyarkat memiliki kesadaran sendri dalam menunaikan kewajiban mereka untuk membayar pajak tanpa harus diingatkan atau dikenai sanksi, ia menegaskan pajak yang dibayarkan masyarakat ini tentunya akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Sumatera Selatan.
Sementara itu, Dedi (50) salah satu warga yang membayar pajak mengatakan bahwa pelayanan saat membayar pajak di kantor Samsat Palembang 1 ini sangat baik.
Dia juga memberikan harapan kepada masyarakat lainnya agar selalu membayar pajak agar Provinsi Sumatera Selatan semakin maju.
“Untuk pelayanannya sangat bagus dan juga cepat karena saya juga rutin membayar pajak di kantor Samsat Palembang 1 ini setiap tahunnya,” ujarnya.
“Saya juga berharap agar masyarakat lainnya juga rutin membayar pajak karena tentu saja demi kemajuan dan pembangunan kota kita sendiri yaitu Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh Rika Amelia Peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker infocom







