Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan 24 Kg Sabu asal Aceh di Banyuasin

Posted on

Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu 24 kilogram (kg) sabu asal Aceh. Barang haram itu rencananya akan diantar ke Palembang dan Jakarta.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Satlantas saat melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas.

Diketahui kecelakaan itu terjadi di Jalan Palembang-Betung, KM 12 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.

Dia mengatakan kecelakaan berawal saat mobil Toyota Rush dengan nomor polisi B-1260-WIW yang dikendarain pelaku Abdul Malek, bersama rekannya Usman (30) hendak mengantarkan sabu ke Palembang-Jakarta menabrak truk yang sedang parkir di bahu jalan.

Akibat kecelakaan itu, sambungnya, Abdul Malek mengalami patah tulang bahu, sementara rekannya Usman yang juga berasal dari Aceh, meninggal dunia di lokasi kejadian. Keduanya sempat dilarikan ke RSMH Palembang untuk mendapatkan perawatan medis.

“Setelah dilakukan evakuasi korban, anggota Kanit Gakkum Satlantas mencurigai barang bawaan pelaku. Selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan joint investigation,” kata Ruri, Kamis (1/1/2026).

Petugas gabungan kemudian melakukan penggeledahan mobil yang disaksikan langsung oleh Abdul Malek dan warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 22 bungkus besar berwarna biru bertuliskan FRANCE 1881 yang disimpan di bagian dortrim belakang mobil.

“Hasil penimbangan menunjukkan berat bruto barang bukti mencapai 24.280 gram atau lebih dari 24 kilogram sabu,” ungkapnya.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Rush warna putih sebagai barang bukti.

Saat ini, Abdul Malek sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai kurir sekaligus pengedar, dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati,” tegasnya.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan besar peredaran sabu lintas provinsi yang melibatkan Abdul Malek.