Universitas Sriwijaya (Unsri) telah menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan perundungan di PPDS Mata terhadap korban berinisial OA.
“Kepada yang terlibat sudah diberi surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda,” kata Kepala Humas Unsri Nurly Meilinda,Selasa (13/1/2026).
Selain SP dan penundaan wisuda, Kemenkes juga menutup sementara PPDS Mata FK Unsri hingga masalah dinyatakan selesai. Fakultas juga menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh bentuk kegiatan yang mengarah pada perundungan dan praktik serupa di lingkungan FK Unsri.
“Kami juga membentuk Badan Anti-Perundungan di tingkat fakultas yang terhubung langsung dengan Satgas PPKPT Rektorat. Pihak fakultas juga akan melakukan audit keuangan secara berkala dan mendadak melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI) guna memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT),” katanya.
Langkah lain yang disiapkan yakni penataan ulang jadwal jaga agar sesuai dengan standar keselamatan pasien dan kesehatan mental mahasiswa, serta penghapusan tradisi non-akademik yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis.
“Untuk memperkuat upaya pencegahan ke depan, FK Unsri bersama RSMH menyusun sejumlah langkah preventif dan sistemik,” katanya.
Langkah tersebut, lanjutnya mewajibkan penandatanganan Fakta Integritas Anti-Perundungan bagi seluruh mahasiswa baru dan residen senior, yang memuat klausul sanksi pemberhentian atau Drop Out (DO) bagi pelaku kekerasan fisik, verbal, maupun eksploitasi finansial.
“Unsri juga telah menyusun rencana aksi bersama RSMH dan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) terkait tindak lanjut status program studi tersebut ke depan,” pungkasnya.







