IRT Gusti Dilaporkan Kasus Zina-Laporan Palsu, Polisi: Masih Proses Pembuktian baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Kasus KDRT yang dilakukan ibu rumah tangga, Gusti (38) terhadap suaminya, Dedi Suparman, terus berlanjut. Selain ditetapkan menjadi tersangka kasus KDRT, Gusti juga dilaporkan suaminya atas dugaan perzinahan dan laporan palsu.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengungkap, meski Gusti sudah ditetapkan tersangka KDRT, polisi hingga kini masih terus mendalami dua laporan lain yang juga dilaporkan suami tersangka.

“Iya, semuanya (laporan terkait kasus perzinahan dan laporan palsu) masih dalam penyelidikan,” kata Anwar dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (7/5/2025).

Menurut Anwar, hingga kini pihaknya masih terus berproses mendalami kedua laporan itu. Selain mengambil keterangan saksi-saksi, pihaknya juga masih mendalami alat bukti terkait laporan tersebut.

“Semua masih berproses untuk pembuktiannya ya,” katanya.

Kuasa hukum Dedi, Titis Rachmawati menyebut jika hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi dari penyidik berupa SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) terkait kedua laporan tersebut.

“Sampai hari ini belum ada SP2HP-nya, Iya, kedua kasus tersebut,” kata Titis terpisah.

Sementara, kuasa hukum Gusti, Septalia Furwani saat dimintai tanggapan terkait Gusti yang juga dilaporkan terkait kasus zina karena diduga berselingkuh dengan sopir pribadinya, KP (21) dan laporannya di Polrestabes Palembang disebut palsu, hingga saat ini belum merespons panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan tim infoSumbagsel kepadanya.

Sebelumnya, kasus ibu rumah tangga, Gusti (38) menjadi tersangka dalam kasus KDRT karena menggigit tangan suaminya sendiri, Dedi Suparman (39), memasuki babak baru. Selain KDRT, Gusti juga dilaporkan atas dugaan perzinahan dan laporan palsu.

Laporan dugaan perzinahan itu rupanya sudah dilaporkan Dedi ke Polda Sumsel bersamaan dengan laporan KDRT yang dialaminya, pada 6 April 2025 lalu. Sementara terkait laporan palsu itu baru dilaporkan Dedi pada hari ini, Rabu (30/4/2025).

Laporan perzinahan diterima dengan nomor laporan: LP/B/421/IV/2025/SPKT/Polda Sumsel, dan laporan palsu tersebut diterima dengan nomor laporan: LP/B/552/IV/2025/SPKT/Polda Sumsel. Kedua laporan itu sama-sama diterima dan ditandatangani oleh atas nama Kepala SPKT Polda Sumsel, KA Siaga III Ipda Setia Gunawan.

“Benar, untuk laporan tentang perzinahan dilaporkan bersamaan dengan laporan KDRT. Kalau soal laporan palsu baru kita laporkan hari ini,” kata kuasa hukum Dedi, Titis Rachmawati di Palembang, Rabu.

Diketahui, sebelumnya Gusti (38) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus KDRT karena menggigit tangan suaminya sendiri, Dedi Suparman (39). Polisi memastikan pengusutan kasus sudah memenuhi unsur pidana.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *