Kapolda Jambi Bakal Setop Kasus Guru Jadi Tersangka Usai Cukur Rambut Siswa

Posted on

Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar menanggapi soal kasus guru Tri Wulansari yang ditetapkan menjadi tersangka usai mencukur rambut siswanya. Kapolda memastikan akan menghentikan kasus tersebut dan akan berkoordinasi dengan kejaksaan.

Tanggapan Kapolda ini terkait rekomendasi Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Selasa (20/1/2026), yang meminta kasus penetapan tersangka guru Tri Wulansari di Polres Muaro Jambi, untuk dihentikan.

Tri Wulansari sendiri merupakan guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi. Dia ditetapkan tersangka dengan UU Perlindungan Anak, usai menampar mulut siswanya yang berbicara dengan kata tidak pantas kepadanya saat razia penertiban rambut.

Menurut Kapolda, aturan dalam KUHP baru lebih mengedepankan keadilan restoratif. Sehingga, hal itu akan diterapkan dalam kasus ini.

“Tentunya dengan pemberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru di mana keadilan restoratif sebagai salah satu yang dikedepankan pada kasus-kasus tertentu,” kata Krisno kepada infoSumbagsel, Selasa (20/1/2026).

Kapolda menyebut sudah berkoordinasi dengan Kejati Jambi untuk menghentikan kasus tersebut dengan keadilan restoratif.

“Kami sudah berkordinasi dengan Kejati Jambi untuk memediasi para pihak guna melakukan penghentian penyidikan melalui keadilan restoratif,” ujarnya.

RDP di Komisi III DPR RI itu menghadirkan Tri Wulansari dan juga didampingi perwakilan PGRI. Dalam RDP itu, Wulansari menjabarkan kronologi kasus tersebut.

Dilansir infoNews, Wulansari mengatakan kejadian itu terjadi pada 8 Januari 2025 di lapangan sekolah. Saat itu seluruh siswa kelas 1 hingga kelas 6 dikumpulkan.

Dia pun mendapati empat siswa kelas 6 dengan rambut diwarnai. Padahal, sebelumnya mereka telah diingatkan agar menghitamkan rambut sebelum masuk semester baru.

“Jadi saya melakukan razia karena sebelumnya sudah diberi tahu, sudah dikasih tahu bahwasanya yang dicat harus dicat hitam kembali seperti itu, sebelum libur semester. Ternyata setelah masuk liburan semester, mereka masih rambutnya bersemir. Nah, jadi saya merazia, saya potong rambutnya,” kata Wulansari.

Wulansari mengatakan tiga anak kooperatif saat rambut mereka dipotong. Namun, terdapat satu siswa yang memberontak.

“Jadi akhirnya saya bilang dipotong sedikit saja seperti itu. Akhirnya dia mau dipotong, setelah rambutnya dipotong dia putar badan, putar badan itu ngomong kotor,” ujarnya.

“Jadi setelah dia ngomong kotor saya refleks nabok mulutnya. ‘Kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu,’ seperti itu. ‘Kalau di rumah orang tua kamu ya orang tua kamu, tapi kalau di sekolah guru inilah orang tua kamu,’ seperti itu Pak,” sambung dia.

Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Anggota Komisi III DPR Widya Pratiwi, mengatakan, Komisi III DPR meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghentikan perkara yang menjerat Tri Wulansari berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor LP/B-22/IV/2025/SPKT tertanggal 10 April 2025. Komisi III juga meminta agar kewajiban wajib lapor secara fisik ditiadakan.

Komisi III DPR juga meminta Rowassidik Mabes Polri melakukan pengawasan dan gelar perkara khusus terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan perkara Tri Wulansari. Hal itu, agar dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.