Kasus guru honorer bernama Tri Wulansari di Muaro Jambi, Jambi, yang menjadi tersangka usai mencukur rambut siswa berakhir damai. Polisi mengeluarkan SP3 setelah keduanya sepakat menyelesaikan kasus dengan mekanisme restorative justice (RJ).
Kedua belah pihak Tri Wulansari yang merupakan guru SDN 21 Desa Pematang Raman dan Subandi pelapor atau orang tua siswa dihadirkan dalam proses mediasi di Polres Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026).
Mediasi juga dihadiri perwakilan Kejati Jambi, Kejadi Muaro Jambi, PGRI Provinsi Jambi, Kadis Pendidikan Muaro Jambi, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Aritonang, anggota DPRD Muaro Jambi, dan perwakilan Pemerintah Muaro Jambi.
“Jadi dengan adanya RJ pada hari ini, kita akan kita lakukan SP3 (penghentian perkara),” kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Heri mengatakan kasus ini terjadi pada Januari 2025. Dengan adanya kesepakatan restorative justice, kasus telah selesai atau dihentikan.
“Ini merupakan semangat kita bersama terkait KUHAP dan KUHP baru yang mengedepankan penyelesaian restorative justice. Dengan kejadian ini, kita berharap kedua belah pihak bisa hidup rukun dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari,” ujar Heri.
Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Jambi AKBP P. Aritonang, dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan bahwa penerapan restorative justice telah diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dan menjadi dasar hukum Polri dalam menyelesaikan perkara pidana ringan melalui kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Hal tersebut juga selaras dengan ketentuan dalam KUHAP dan KUHP yang baru.
Dukungan juga disampaikan oleh pihak Kejaksaan. Kejari Muaro Jambi dan Kejati Jambi menegaskan bahwa Restorative Justice merupakan bagian dari sistem peradilan pidana modern yang bertujuan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat demi terciptanya keadilan substantif dan harmoni sosial.
Dalam forum mediasi, Tri Wulan Sari, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada orang tua korban. Permohonan tersebut diterima dengan baik oleh Subhandi selaku orang tua korban, yang menyatakan kesediaannya menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan meminta agar proses hukum ditempuh melalui mekanisme restorative justice.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, yang disaksikan seluruh unsur terkait.
Sebelumnya, Tri Wulansari ditetapkan tersangka dengan UU Perlindungan Anak, usai menampar mulut siswanya yang berbicara dengan kata tidak pantas kepadanya saat razia penertiban rambut.
Tri Wulansari pun diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026). Dia menjelaskan kronologi penertiban rambut yang berujung pada laporan ke polisi itu.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghentikan perkara yang menjerat Tri Wulansari berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor LP/B-22/IV/2025/SPKT tertanggal 10 April 2025. Komisi III juga meminta agar kewajiban wajib lapor secara fisik ditiadakan.
Komisi III DPR juga meminta Rowassidik Mabes Polri melakukan pengawasan dan gelar perkara khusus terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan perkara Tri Wulansari. Hal itu, agar dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.







