Kepala UPTD Disnakertrans Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial RM (39) ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penelantaran kedua putrinya yang masih di bawah umur. Penetapan tersangka usai adanya laporan dari mantan istinya Erfida Nafratilova (35).
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis membenarkan penetapan tersangka tersebut. Dia mengatakan pelaku ditetapkan tersangka sejak Oktober 2025 lalu atas laporan mantan istrinya Erfida Nafratilova yang merupakan Kepala Puskesmas Muara Kuang.
“Benar, dari proses panjang yang dilakukan penyidik, RM ditetapkan tersangka dugaan penelantaran kedua anak kandungnya yang masih kecil, berbulan-bulan,” katanya kepada infoSumbagsel, Rabu (21/1/2026).
Mukhlis mengungkapkan tersangka belum dilakukan penahanan, dan kembali akan dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Belum kita tahan, penyidik juga akan memanggil lagi RM sebagai tersangka,” ungkapnya.
Diketahui penyidik sempat mencarikan solusi atas rumah tangga tersebut. Terlapor dan pelapor dipanggil namun tidak ada jalan keluar, sehingga konfrontir yang berlangsung di Polres Ogan Ilir itu berjalan alot dan sia-sia saja.
Sementara itu, kuasa hukum korban Conie Pania Putri menegaskan bahwa kliennya tidak mau damai, dia meminta penyidik tegas untuk menahan tersangka, karena sanksi penelantaran anak ancaman hukumannya maksimal lima tahun.
“Klien kami menyampaikan bahwa dia sudah terlalu sakit, anaknya berbulan-bulan ditelantarkan seharusnya memang penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka apalagi ancaman hukumannya maksimal lima tahun,” tegasnnya.
Conie, meminta Bupati Ogan Ilir turun tangan tegaskan aturan pemberhentian sementara itu merujuk UU ASN No 20 Tahun 2023 Pasal 53 tentang ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena jadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.
“Kami juga meminta pak Bupati turun, karena terlapor juga ASN dan sudah jadi tersangka, sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023 Pasal 53 tentang ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena jadi tersangka atau terdakwa,” tegasnya.







