Perpanjang STNK Online lewat Aplikasi SIGNAL, Solusi Mudah dan Efisien

Posted on

Salah satu inovasi layanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara daring sudah dapat dinikmati Masyarakat. Lewat teknologi ini Masyarakat bisa perpanjang STNK online lewat aplikasi.

Dilansir dari website Samsat Digital, aplikasi SIGNAL memungkinkan masyarakat untuk melakukan administrasi seputar kendaraan secara online.

Melalui platform resmi, pemilik kendaraan kini tidak perlu lagi mengantri di kantor Samsat. Panduan ini akan mengulas mengenai proses perpanjang STNK online lewat aplikasi SIGNAL.

Sebelum masuk ke tahap teknis, penting untuk memahami dua komponen utama dalam layanan ini. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

STNK berisi data penting seperti nomor polisi, nama pemilik, alamat, serta rincian spesifikasi kendaraan. Dokumen ini wajib dibawa setiap kali berkendara sebagai bukti legalitas kendaraan di jalan raya.

Sementara itu, SIGNAL merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini adalah platform resmi yang dibangun untuk memudahkan Masyarakat.

Masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, aplikasi SIGNAL memanfaatkan pangkalan data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Polri, data induk kependudukan pada Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak daerah untuk memberikan layanan yang cepat dan akurat.

Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, sistem ini dirancang untuk memberikan transparansi dan efisiensi sehingga pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban pajaknya dari mana saja.

Langkah pertama sebelum melakukan perpanjangan adalah memiliki akun yang terverifikasi. Berikut adalah tahapan registrasinya:

1. Unduh dan Buka Aplikasi SIGNAL: Aplikasi dapat diunduh melalui toko aplikasi resmi di ponsel pintar.

2. Lengkapi Data Diri: Masukkan data yang diminta aplikasi secara akurat, mulai dari NIK, Nama sesuai KTP, alamat email aktif, nomor telepon, serta buatlah kata sandi yang kuat.

3. Masukkan Foto KTP: Unggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dengan pencahayaan yang jelas agar sistem dapat membaca data dengan mudah.

4. Verifikasi Biometrik Wajah: Lakukan pemindaian wajah sesuai instruksi aplikasi untuk memastikan bahwa pendaftar adalah pemilik identitas yang sah.

5. Masukkan OTP: Kode One-Time Password (OTP) akan dikirimkan melalui SMS. Masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia.

6. Verifikasi Email: Klik tautan aktivasi yang dikirimkan ke alamat email terdaftar untuk menyelesaikan proses pendaftaran akun.

Setelah akun aktif, proses perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sistematis berikut ini:

Langkah awal dalam perpanjangan adalah mendaftarkan kendaraan di dalam aplikasi. Klik menu “Tambah Data Kendaraan”.

Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau plat nomor dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. Kemudian, pilih status kepemilikan (milik sendiri atau milik anggota keluarga dalam satu KK).

Setelah kendaraan terdaftar, silakan pilih kendaraan yang akan disahkan masa berlakunya. Klik tombol “Lanjut”. Pada layar akan muncul rincian biaya yang harus dibayar, mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya SWDKLLJ.

Aplikasi SIGNAL memberikan pilihan apakah dokumen fisik (STNK dan TBPKP) ingin diambil sendiri atau dikirim langsung ke rumah.

Jika memilih opsi pengiriman, jangan lupa untuk mengisi alamat pengiriman secara lengkap dan benar untuk menghindari kesalahan kurir.

Lakukan konfirmasi terhadap seluruh data yang sudah dimasukkan. Pastikan tidak ada kesalahan ketik pada plat nomor atau alamat. Setelah data dikonfirmasi, sistem akan menerbitkan Kode Bayar yang berlaku untuk jangka waktu tertentu.

Pembayaran dapat dilakukan dengan sangat fleksibel. Gunakan kode bayar tersebut melalui ATM, layanan m-Banking, atau berbagai pilihan e-wallet yang bekerja sama dengan bank persepsi. Simpan bukti transaksi digital sebagai referensi jika diperlukan.

Setelah pembayaran berhasil diverifikasi oleh sistem, status dalam aplikasi akan berubah menjadi “Selesai”. Jika memilih opsi pengiriman, dokumen asli akan dikirimkan oleh jasa pengiriman ke alamat yang telah dicantumkan sebelumnya.

E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) juga dapat diunduh secara digital di dalam aplikasi sebagai bukti sah sementara.

Menggunakan aplikasi SIGNAL bukan hanya soal gaya hidup, tetapi juga soal efektivitas waktu. Masyarakat tidak perlu lagi meluangkan waktu khusus untuk pergi ke Samsat, mengantre, atau menggunakan jasa pihak ketiga yang memerlukan biaya tambahan.

Artikel ini dibuat oleh Annisaa Syafriani, mahasiswa magang Prima Ptki Kementerian Agama

Memahami STNK dan Aplikasi SIGNAL

Tahap Registrasi Akun SIGNAL

Cara Perpanjangan STNK Online lewat SIGNAL

1. Tambah Kendaraan

2. Pendaftaran Pengesahan

3. Pengaturan Pengiriman

4. Mendapatkan Kode Bayar

5. Proses Pembayaran

6. Terima Dokumen

Setelah akun aktif, proses perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sistematis berikut ini:

Langkah awal dalam perpanjangan adalah mendaftarkan kendaraan di dalam aplikasi. Klik menu “Tambah Data Kendaraan”.

Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau plat nomor dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. Kemudian, pilih status kepemilikan (milik sendiri atau milik anggota keluarga dalam satu KK).

Setelah kendaraan terdaftar, silakan pilih kendaraan yang akan disahkan masa berlakunya. Klik tombol “Lanjut”. Pada layar akan muncul rincian biaya yang harus dibayar, mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya SWDKLLJ.

Aplikasi SIGNAL memberikan pilihan apakah dokumen fisik (STNK dan TBPKP) ingin diambil sendiri atau dikirim langsung ke rumah.

Jika memilih opsi pengiriman, jangan lupa untuk mengisi alamat pengiriman secara lengkap dan benar untuk menghindari kesalahan kurir.

Lakukan konfirmasi terhadap seluruh data yang sudah dimasukkan. Pastikan tidak ada kesalahan ketik pada plat nomor atau alamat. Setelah data dikonfirmasi, sistem akan menerbitkan Kode Bayar yang berlaku untuk jangka waktu tertentu.

Pembayaran dapat dilakukan dengan sangat fleksibel. Gunakan kode bayar tersebut melalui ATM, layanan m-Banking, atau berbagai pilihan e-wallet yang bekerja sama dengan bank persepsi. Simpan bukti transaksi digital sebagai referensi jika diperlukan.

Setelah pembayaran berhasil diverifikasi oleh sistem, status dalam aplikasi akan berubah menjadi “Selesai”. Jika memilih opsi pengiriman, dokumen asli akan dikirimkan oleh jasa pengiriman ke alamat yang telah dicantumkan sebelumnya.

E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) juga dapat diunduh secara digital di dalam aplikasi sebagai bukti sah sementara.

Menggunakan aplikasi SIGNAL bukan hanya soal gaya hidup, tetapi juga soal efektivitas waktu. Masyarakat tidak perlu lagi meluangkan waktu khusus untuk pergi ke Samsat, mengantre, atau menggunakan jasa pihak ketiga yang memerlukan biaya tambahan.

Artikel ini dibuat oleh Annisaa Syafriani, mahasiswa magang Prima Ptki Kementerian Agama

Cara Perpanjangan STNK Online lewat SIGNAL

1. Tambah Kendaraan

2. Pendaftaran Pengesahan

3. Pengaturan Pengiriman

4. Mendapatkan Kode Bayar

5. Proses Pembayaran

6. Terima Dokumen