Kasus adu jotos guru dan siswa di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berujung saling lapor di Polda Jambi. Polisi memastikan akan memproses dua laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan dari dua laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi masih memeriksa dan memanggil saksi-saksi dari kejadian itu.
“Kita memproses laporan dari siapa pun. Saat ini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi. Karena ini ada 2 laporan, tentunya penyidik akan berkomitmen dan selektif bagaimana melakukan pemeriksaan,” kata Erlan, Jumat (23/1/2025).
Erlan menyebut pihaknya juga membuka peluang agar kasus ini bisa dimediasikan. Hal itu juga sejalan dengan saran dari Komisi III DPR RI yang meminta kasus ini diselesaikan dengan restorative justice yang mengacu KUHAP dan KUHP baru.
“Kita akan lihat proses selanjutnya. Tentunya penyidik akan melakukan gelar perkara. Komisi III mengarahkan agar diharapkan bisa di-RJ. Kita tunggu hasil penyelidikan, kalau misalnya, yang kasus di Muaro Jambi bisa menjadi contoh, kita akan laksanakan juga, sesuai dengan KUHAP,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam kunjungan kerja ke Polda Jambi pada Kamis (22/1/2026), Hinca Pandjaitan, anggota Komisi III DPR RI menanggapi soal kasus adu jotos guru dan siswa di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi. Hinca meminta kasus ini juga diselesaikan dengan baik yang mengacu KUHAP dan KUHP baru.
“Tadi ada juga disampaikan (kasus di SMKN 3 Tanjabtim), kita serahkan kepada APH agar diselesaikan dengan baik dan saksama, kita punya KUHAP baru, KUHP baru, silakan itu dipakai. Ini menjadi contoh di Komisi III,” kata Hinca.
Hinca meminta kasus di SMK 3 Tanjabtim juga diselesaikan sama seperti yang kasus dialami Tri Wulansari, guru SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, yang menjadi tersangka usai mencukur rambut siswanya.
Kata Hinca, penyelesaian kasus guru di Jambi yang mengacu KUHAP dan KUHP baru ini menjadi yang pertama sejak diresmikan berlaku 2 Januari 2026.
“Sekali lagi untuk pertama kali KUHAP dan KUHP ini berlaku, pelaksanaan yang pertama di Polda Jambi dan Kejati Jambi, karena itu jadi acuan,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus adu jotos antara guru dan siswa SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur ini terjadi pada Selasa (13/1/2026). Kasus ini berujung saling lapor di Polda Jambi karena gagalnya mediasi yang sempat dilakukan.
Agus Saputra, guru mata pelajaran Bahasa Inggris yang dikeroyok siswanya itu lebih dulu melaporkan kasus dugaan pengeroyokan di Polda Jambi, pada Kamis (15/1/2026). Disusul dari orang tua siswa pada Senin (19/1/2025), yang melapor dugaan penganiayaan atas kejadian penamparan yang dilakukan sang guru.







