Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menegaskan komitmen untuk memastikan pendistribusian BBM berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Pertamina Patra Niaga menghargai aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa pada Rabu (21/01). Aspirasi tersebut menjadi masukan penting bagi Pertamina untuk terus meningkatkan pengawasan dan kualitas layanan distribusi energi di wilayah Sumatera Selatan.
“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan bahwa penyaluran BBM, termasuk Bio Solar, dilaksanakan sesuai dengan batasan volume (kuota) dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.Ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM terus dijaga melalui perencanaan yang terukur serta pemantauan secara berkelanjutan,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi.
Sebagai bentuk komitmen, Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan melalui digitalisasi penyaluran BBM Program Subsidi Tepat, pemantauan lapangan, serta evaluasi rutin pola distribusi.
Pertamina tidak mentolerir praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM, dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan serta ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum.
“Dalam menjaga tata kelola penyaluran BBM yang akuntabel dan tepat sasaran, sepanjang 2025 Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah melakukan tindakan kepada 249 SPBU yang melakukan pelanggaran, dengan total 340 sanksi. Sanksi yang diberikan mulai dari pembinaan, peringatan, penghentian penyaluran sementara, hingga sanksi lanjutan sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan,” lanjut Rusminto.
Terkait pengaturan antrean kendaraan, Pertamina Patra Niaga telah menginstruksikan seluruh SPBU untuk menyiagakan petugas marshall guna mengatur antrean agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan umum, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Menanggapi dugaan praktik KKN dalam pengurusan izin Pertashop, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa seluruh proses perizinan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku, serta diberlakukan setara bagi seluruh calon mitra.
Pertamina menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan membuka kanal pengaduan melalui Pertamina Contact Center 135 sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi publik.







