2 ASN Perkimtan Palembang Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Posted on

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Palembang, berinisial Y dan MFR ditetapkan sebagai tersangka. Usai penetapan itu, keduanya langsung ditahan.

Mereka ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Bidang Waskim Perkimtan, Kota Palembang tahun anggaran 2024.

Saat digiring ke mobil Kejari Palembang untuk dibawa ke sel tahanan terlihat air mata MFR tak dapat dibendung sambil berjalan menunduk keduanya naik mobil Kejari. Kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,6 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Achmad Arjansyah Akbar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan fakta bahwa sebagian besar kegiatan yang dilaporkan ternyata fiktif.

“Benar, kita tetapkan dua lagi tersangka baru yakni ASN PPK aktif di Kota Palembang berinisial Y dan MFR dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Bidang Waskim Dinas Perkimahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan),” katanya kepada wartawan, Jumat (23/1/2026)

Ancah mengungkapkan dari total 131 kegiatan, sebanyak 99 kegiatan tidak pernah dikerjakan, hanya 32 kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.

“Kedua tersangka baru yang menjabat PPK berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga tidak melakukan pemeriksaan terhadap material bangunan yang disediakan oleh penyedia, bahkan membiarkan terjadinya ketidaksesuaian dengan kontrak,” jelasnya.

Penyidikan perkara ini dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa 139 orang saksi, mulai dari Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan, hingga pihak internal Dinas Perkimtan Kota Palembang.

Selain itu, hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama ahli konstruksi menemukan bahwa CV Mapan Makmur Bersama selaku penyedia tidak sepenuhnya menyediakan material sebagaimana tercantum dalam kontrak.

“Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan perhitungan ahli, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.686.574.440,” jelasnya.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan aliran dana yang mengarah kepada Y dan MFR, sehingga semakin menguatkan dugaan keterlibatan keduanya.

Atas dasar alat bukti yang cukup, Kejari Palembang menetapkan Y sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-1/L.6.10/Fd.2/01/2026, dan MFR berdasarkan Surat Nomor TAP-2/L.6.10/Fd.2/01/2026, keduanya tertanggal 23 Januari 2026.

Kedua tersangka dijerat Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor serta Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 20 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP**.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Y ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, sementara MFR ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 23 Januari hingga 11 Februari 2026.

Sebelumnya, Tim Pidsus Kejari Palembang juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni AR, mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, serta DT Direktur CV Mapan Makmur Bersama.