Siram Air Keras dan Tusuk Istri hingga Tewas, Ardo Dituntut Bui 15 Tahun

Posted on

Terdakwa Ardo Arkindo (35) yang menyiram air keras serta menusuk istrinya sendiri yakni Reni Eka Sari (36) hingga tewas di Lubuklinggau dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau hukuman 15 tahun penjara. Usai putusan, terdakwa mengajukan pledoi.

Sidang tuntutan terhadap Ardo tersebut dibacakan JPU Kejari Lubuklinggau Supriansyah di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hendrik Tarigan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin (26/1/2026).

Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani membenarkan tuntutan hukuman 15 tahun penjara tersebut terhadap terdakwa Ardo.

“Benar, dalam sidang tersebut, terdakwa atas nama Ardo Arkindo dituntut oleh JPU hukuman 15 tahun penjara,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (27/1/2026).

Armein menjelaskan terdakwa Ardo terbukti secara sah dan bersalah dengan melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni membuat korban meninggal dunia, tidak ada perdamaian, berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni ia belum pernah di hukum sebelumnya,” sambungnya.

Mendengar tuntutan tersebut, kata Armein, kuasa hukum terdakwa menyatakan pembelaan secara tertulis atau pledoi.

Diberitakan sebelumnya, pria di Lubuklinggau bernama Ardo Arkindo yang menyiram air keras serta menusuk istrinya sendiri yakni Reni Eka Sari (36) hingga tewas ditangkap polisi setelah enam bulan buron,

Peristiwa penusukan dan penyiraman air keras itu terjadi di sebuah gubuk kosong di Jalan Irigasi I, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Diketahui saat itu Ardo mengajak korban bertemu di gubuk tersebut untuk mengajaknya rujuk. Namun ajakan rujuk tersebut ditolak korban dengan alasan terdakwa sering melakukan KDRT.

Usai ditolak oleh korban, Ardo pun langsung mengambil botol berisi air keras dan menyiramkannya ke arah korban. Kemudian ia menusuk korban beberapa kali menggunakan pisau yang disimpan di pinggangnya.

Setelah dilakukan perawatan medis di berbagai rumah sakit akibat penganiayaan tersebut, korban pun akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (9/8/2025).

Setelah buron sekitar enam bulan, akhirnya Ardo pun ditangkap pihak kepolisian saat bersembunyi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (23/9/2025).