Sidang lanjutan kasus sidang perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, Palembang kembali digelar. Sidang digelar dengan menghadirkan dua terdakwa yakni Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Raimar Yousnaidi.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (27/01/2026) yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami kronologi penetapan Pasar Cinde sebagai bangunan cagar budaya dan proses pembongkarannya.
Harnojoyo membenarkan pertanyaan JPU perihal, dari tahun 2014 hingga 2016, Pasar Cinde merupakan bangunan pasar aktif yang menghasilkan pendapatan retribusi bagi Pemerintah Kota Palembang.
JPU menyatakan bahwa penetapan Pasar Cinde sebagai bangunan cagar budaya dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor 179.a/KPTS/DISBUD/2017 tanggal 31 Maret 2017. Penetapan ini dilakukan setelah terdakwa mendapatkan informasi bahwa Pasar Cinde sudah didaftarkan sebagai cagar budaya.
JPU menanyakan tentang surat dari Gubernur Sumatera Selatan Nomor 640/0960/BPKAD-V/2016 tanggal 24 Maret 2016 terkait pembangunan Pasar Cinde yang meminta Wali Kota melakukan penghapusan dan pembongkaran bangunan Pasar Cinde.
Harnojoyo mengaku telah menerima beberapa surat terkait mohon persetujuan penghapusan gedung dan peralatan kantor dari Direktur PD Pasar, dan pada 8 April 2016 terdakwa mendapat surat dari Badan Pengawas Pasar terkait hal yang sama.
“Jadi atas dasar itu kami membalas surat dari gubernur tersebut. Dan sehari kemudian setelah kami menjawab surat tadi, kami mendapatkan informasi bahwa Pasar Cinde itu sudah didaftarkan sebagai cagar budaya,” ungkapnya.
Terdakwa mengaku kemudian memanggil pihak PD Pasar untuk tidak melakukan apa-apa terhadap bangunan Pasar Cinde karena sedang didaftarkan sebagai cagar budaya.
Ketika ditanya JPU tentang surat Gubernur Nomor 011/1257/BPKAD-V/2017 tanggal 29 Mei 2017 yang menanyakan apakah Pasar Cinde sebagai cagar budaya bisa dimanfaatkan dan dikembangkan, terdakwa menyatakan belum langsung menjawab. Ia terlebih dahulu bersurat kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
“(Saudara menyetujui?) Belum, belum menyetujui. Jadi saya bersurat dulu ke BPCB, kemudian atas saran dari tim BPCB, kami membuat tim kajian pelestarian cagar budaya dengan berbagai ahli di situ,” katanya.
Pada November 2017, terdakwa menyampaikan surat kepada Gubernur Nomor 430/579.a/Disbud/2017 tanggal 30 November 2017. JPU membacakan isi surat tersebut:
“Menindaklanjuti surat Gubernur Nomor 011/1257/BPKAD-V/2017 tanggal 29 Mei 2017 tentang pemanfaatan dan pengembangan Pasar Cinde, dan hasil tim kajian pelestarian Pasar Cinde tanggal 17 September 2017, berdasarkan hal-hal di atas, dapat saja dilakukan pemanfaatan dan atau pengembangan bangunan Pasar Cinde untuk kepentingan kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Palembang khususnya dan Sumatera Selatan pada umumnya, dengan tetap mengacu dan sejalan dengan rekomendasi tim kajian pelestarian cagar budaya.” ungkap JPU
Majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada dua minggu mendatang, Senin (09/02/2026).
Sebelumnya, audit BPKP Perwakilan Sumsel menemukan indikasi kerugian negara hingga Rp 137,7 miliar, mencakup dugaan manipulasi dokumen, pelanggaran prosedur, dan aliran dana yang tidak sesuai ketentuan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom







