Slamet Riyadi (21) warga Dusun V Desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran, OKI, ditangkap Satreskrim Polsek Teluk Gelam OKI. Dia merampas Hp milik Suryadi, pemilik konter dengan modus top up dompet digital.
Diketahui pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sekitar rumah korban pada Senin (12/5) pukul 13.00 WIB. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Teluk Gelam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Teluk Gelam OKI, Iptu Muhammad Rizal membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Teluk Gelam.
“Ya benar, pelaku pencurian Hp sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan di Polsek Teluk Gelam OKI,” katanya kepada infoSumbagsel, Selasa (13/5/2025).
Rizal menjelaskan saat melakukan perampasan Hp itu tersangka bersama temannya Sugeng (DPO). Awalnya, mereka mendatangi konter korban di Desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan alasan berpura-pura hendak mengisi saldo di aplikasi dompet digitalnya pada Selasa (6/5/2025) pukul 23.30 WIB.
“Saat korban tengah menunjukkan bukti top-up di ponselnya, pelaku Sugeng langsung merampas Hp tersebut dan kabur keluar rumah,” ungkapnya.
“Kami juga terus memburu Sugeng teman tersangka saat melakukan aksinya,” sambungnya.
Dalam penangkapan tersangka Slamet, polisi turut menyita sejumlah barang bukti satu handphone Infinix Note 30, satu motor BeAT warna hitam-putih dan dua kartu SIM milik korban dan beberapa pakaian milik pelaku.
“Untuk tersangka, kita akan kenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.