Pria di Pekanbaru Ditangkap karena Memeras Pasangan LGBT

Posted on

Edi Santoso (50), seorang pria di Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi. Edi ditangkap karena memeras pasangan LGBT dengan modus penggerebekan dan bayar denda adat.

Dilansir infoSumut, aksi pemerasan terjadi pada Jumat (14/3) lalu. Saat itu, pelaku mengajak teman-temannya memancing korban. Korban lalu dihubungi lewat aplikasi kencan sesama jenis (gay).

“Awalnya ada pelaku RF yang kini DPO memiliki ide memancing korban. Kemudian RF menghubungi korban melalui aplikasi Walla,” kata Kapolsek Bukit Raya AKP Kompol Syafnil, Selasa (15/4/2025).

Kemudian korban RF janjian dengan korban asal Batam, Kepulauan Riau bernama JF (29). RF lalu bertemu dengan korban di rumah pelaku Budi Panjang yang kini DPO.

Saat pelaku di dalam rumah bersama korban, datang pelaku lain yakni Edi Santoso, Apis, Budi Panjang, Rudi Sihombing, Ari Tahor, Soni Pentot, Miko, Andre, Budi Laweh, Ari Apek dan Adul. Mereka berpura-pura menggerebek keduanya yang saat itu sedang bermesraan.

“Iya (tanpa busana). Ya sesama jenis lah lagi making love rupanya dijebak di rumah Budi Panjang,” kata Kapolsek.

Setelah digerebek, para pelaku meminta uang Rp 10 juta ke korban dengan alasan untuk bayar denda adat karena berbuat mesum dan ancaman diarak keliling kampung.

Selanjutnya, korban yang takut menuruti permintaan para pelaku. Namun karena tak memiliki uang korban menyerahkan handphone jenis Iphone 12 Promax.

“Hp itu lalu dijual oleh para pelaku. Setelah Hp terjual Rp 4 juta, barulah korban dibebaskan,” kata Syafnil.

Kerana merasa dirugikan, korban membuat laporan ke Polsek Bukit Raya. Selanjutnya pelaku diamankan dan mengakui perbuatannya.

“Untuk pelaku sementara ini baru satu kita amankan, ada yang lain masih DPO. Jadi memang ini jaringan sesama jenis, memeras korban dari luar daerah dengan modus penggerebekan,” kata Syafnil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *