Polisi masih mengusut kasus tahanan pendamping (Tamping) di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) yang ketahuan menyimpan sabu di gerobak sampah. Sabu tersebut sudah diamankan beserta tamping yang terkait dengan kepemilikan dan penyelundupan sabu tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmajaya mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal saat petugas lapas melakukan pemeriksaan terhadap tahanan di lapas tersebut. Pihak lapas sebelumnya mendapatkan informasi adanya penyelundupan sabu ke dalam lapas. Namun saat pemeriksaan, tidak didapati adanya tahanan yang menggunakan sabu atau hal terlarang lainnya.
Namun, petugas lapas tak mau kecolongan dan akhirnya memeriksa semua bagian di lapas, termasuk memeriksa satu gerobak sampah yang berada di lokasi tersebut. Benar saja, setelah dicek di dalamnya terdapat bungkus rokok yang berisikan sabu.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Petugas pun mengamankan dua tahanan pendamping kebersihan bernama Indra dan Edi Irawan. Dalam bungkus rokok itu ada 4 paket sabu seberat 3,58 gram.
“Penyelundupan sabu ke dalam lapas dengan gerobak sampah ini terjadi Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Pada saat itu, petugas gabungan P2U dan pengawal lapas melakukan pemeriksaan, terhadap kedua pelaku dan gerobak sampah yang mereka pakai,” kata Surya, Minggu (18/5/2025).
“Sabu tersebut,disembunyikan dalam sebuah kotak rokok dan kantong plastik hitam, serta diselipkan menggunakan sebuah baut,” sambungnya.
Surya menjelaskan pihak Lapas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku barang tersebut mereka ambil dari tempat pembuangan luar dan menyebut bahwa barang tersebut milik warga binaan atas nama Tendi Albert,” katanya.
Selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB, lanjut Surya, Unit II Satres Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku termasuk satu warga binaan lainnya bernama Tendi Albert, yang diketahui merupakan pemilik barang haram tersebut.
“Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang bukti sabu tersebut awalnya diambil oleh I, kemudian diserahkan kepada EI atas perintah dari TA. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 3,58 gram bruto, 1 kantong plastik warna hitam, 1 buah baut, 1 kotak rokok, 1 unit gerobak sampah dan 1 unit handphone merek Oppo warna hitam milik TA.
“Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun,” pungkasnya.