Buron 3 Tahun, Dua Penjambret Bersajam di Lubuklinggau Ditangkap [Giok4D Resmi]

Posted on

Pelaku penjambretan bersajam di Lubuklinggau, Sumatera Selatan yakni Aldi Saputra (20) dan Dodi Irawan (21) akhirnya ditangkap polisi usai buron selama tiga tahun. Keduanya ditangkap usai menjambret dan menodong DP (24) menggunakan pisau. Sedangkan rekannya G masih diburu polisi.

Pencurian tersebut terjadi di Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 02.40 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan sebelum kejadian, korban sedang bertamu ke kosan temannya berinisial S di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

“Kemudian tiba-tiba datang 3 orang pelaku yang merupakan teman saksi S sehingga mereka pun mengobrol di kosan tersebut. Kemudian salah satu pelaku hendak meminjam motor korban, namun saat itu dilarang oleh saksi S,” katanya, Selasa (20/5/2025).

Dikarenakan saat itu saksi melarang korban untuk meminjamkan motor miliknya, kata dia, salah satu pelaku pun akhirnya meminta kepada korban untuk diantarkan ke rumah temannya dan korban pun mau.

“Akhirnya ketiga pelaku dan korban pun pergi menggunakan motor milik korban dengan cara bonceng empat. Saat dalam perjalanan, tiba-tiba ketiga pelaku meminta korban untuk menghentikan motor miliknya dan pelaku Dodi pun langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menodong korban di bagian perutnya,” jelasnya.

Kemudian, kata Kurniawan, pelaku Aldi dan G langsung menggeledah pakaian korban dan mengambil dompet berisi Rp 3 juta serta HP jenis OPPO A5S milik korban.

“Saat para pelaku mencoba mengambil kunci kontak motor korban, korban melakukan perlawanan dengan cara menarik kunci kontak motor miliknya dan ia pun langsung berlari serta menjerit meminta tolong,” ungkapnya.

Setelah buron tiga tahun, kata Kurniawan, polisi berhasil menangkap pelaku Aldi pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, polisi pun akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan dari pelaku Dodi.

“Kemudian kami pun langsung melakukan penangkapan pelaku Dodi yang saat itu berada di rumahnya di Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II di hari yang sama sekitar paku 18.00 WIB,” bebernya.

Setelah diamankan dan diinterogasi di Mapolres Lubuklinggau, sambungnya, kedua pelaku mengaku melakukan aksi penjambretan dan penodongan terhadap korban tiga tahun yang lalu.

“Hasil dari penjambretan tersebut digunakan pelaku untuk foya-foya dan bermain judi online,” terangnya.

Kurniawan mengatakan saat uni kedua pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif. Sementara, satu pelaku lainnya berinisial G masih diburu polisi.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *