Seorang pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Polisi. Pelaku Imam Arifin (33) berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di perkebunan sawit.
Dari tangan pelaku Imam, polisi berhasil mengamankan tiga unit handphone yang baru dicuri pelaku dari rumah korban Neni Arisan (34) di Dusun I, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Senin (14/04/2025) dini hari.
Korban baru menyadari rumahnya disatroni maling. Saat itu, saksi Muhammad Rahlil (16) merebut handphone yang sudah dicuri pelaku, tapi gagal dan pelaku berhasil kabur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang sekitar Rp 11 juta.
“Korban membuat laporan ke Polres bahwa rumahnya di satroni maling. Dengan laporan Polisi Nomor: LP/B-106/IV/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, korban atas nama Neni Arisan (34),” kata Kasatreskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, Kamis (17/4/2025).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Dusun I, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Senin (14/04/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kejadian bermula saat sejumlah saksi, termasuk Muhammad Rahlil (16), tengah tertidur di teras lantai dua. Sekitar pukul 03.00 WIB, Rahlil terbangun saat ponselnya direbut oleh pelaku. Menyadari aksinya diketahui, pelaku langsung melompat dan melarikan diri.
“Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistira, berhasil mengamankan pelaku Imam Aripin (33) di area perkebunan sawit milik warga Desa Talang Bulang,” ujarnya.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan turut diamankan barang bukti berupa tiga unit handphone milik korban serta satu unit handphone milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres PALI.” ujarnya.