Dua kapal ikan asing berbendera Vietnam ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri).
Dilansir infoSumut, kedua kapal ikan berbendera Vietnam itu diduga telah melanggar Undang-Undang tentang Perikanan. Kedua kapal itu ditangkap diduga karena menangkap ikan secara ilegal.
“Kami pastikan negara hadir dalam hal ini menjaga laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, Jumat (18/4/2025).
Dia menjelaskan penangkapan dua kapal tersebut merupakan hasil sinergi KKP dengan instansi terkait dalam operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025, di mana KKP mengerahkan KP Orca 03, serta operasi mandiri KKP menggunakan KP Orca 02.
Dua kapal ikan asing dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) ini terdeteksi oleh kapal pengawas ORCA 03 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara pada Senin (14/04). Kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat tangkap trawl secara bersamaan oleh dua kapal (pair trawl) yang jelas dilarang di Indonesia.
“Alat tangkap ini sangat dilarang karena dampak kerusakannya luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi,” ujarnya.
Pung menjelaskan kedua kapal ikan berbendera Vietnam itu sempat berusaha melarikan diri dari petugas saat hendak ditangkap. Kemudian dilakukan pengejaran dan akhirnya kedua kepal bisa diamankan.
“Saat penangkapan dua KIA berbendera Vietnam itu sempat berusaha kabur dari kejaran petugas. Petugas KKP kemudian menurunkan Rigid Inflatable Boat (RIB) untuk melakukan pengejaran dan menangkap kedua kapal,” ujarnya .
Dari pemeriksaan KIA dengan nama lambung 936 TS (135 GT) membawa 14 orang ABK dengan muatan kurang lebih 1.000 kilogram ikan. Untuk kapal dengan nama lambung 5762 TS (150 GT) mengangkut 16 ABK dengan muatan ikan sekitar 3.500 kilogram ikan.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua kapal, terdapat kurang lebih 4.500 kilogram muatan ikan campur serta 30 orang ABK berkewarganegaraan Vietnam,” ujarnya.
Pung menyebut, sari penangkapan dua kapal ilegal fishing yang dilakukan kedua kapal itu diperkirakan kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp 152,8 miliar.
“Nilai tersebut dihitung dari hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut serta valuasi penggunaan alat tangkap ilegal pair trawl,” ujarnya.
Pung menyebut meski di tengah efisiensi anggaran, pihaknya memastikan bahwa kegiatan pengawasan tidak kendor. Ia menyebut salah satunya dengan meningkatkan kerjasama antar aparat penegak hukum di laut.
“Dengan memperkuat kerja sama antar aparat penegak hukum di laut, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan,” ujarnya.