Ayah Ini Berulang Kali Setubuhi Anaknya di Tambak

Posted on

Ayah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AM (44), tega menyetubuhi anak kandungnya berusia 14 tahun berulang kali. Saat ini, pelaku sudah ditangkap.

“Kami mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelakunya merupakan ayah kandungnya sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada infoSulsel, Minggu (8/6/2025).

Alvin menjelaskan, aksi bejat pelaku pertama kali terjadi di wilayah Kecamatan Tanete Riattang Timur pada November 2024, sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu pelaku memaksa anaknya untuk berhubungan badang di pematang tambak.

“Pelaku memanggil korban dan memaksanya untuk melakukan hubungan badan di atas pematang tambak. Setelah melakukan perbuatan tersebut, terduga pelaku melarang korban untuk memberitahu orang lain,” ujarnya.

Setelah beberapa kali melakukan aksi bejatnya, korban pun mengalami trauma dan ketakutan hingga akhirnya melaporkan perbuatan ayahnya ke Mapolres Bone pada Kamis (22/5).

Petugas yang mendapat laporan itu kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya AM ditangkap.

“Setelah melalui proses penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada 6 Juni 2025. Saat ditangkap, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.

“Dalam hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali. Dua kali dilakukan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan tiga kali di Tanete Riattang Timur,” sambung Alvin.

Saat ini, kata dia, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

“Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *