Seorang pemuda di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kedapatan membawa senjata api (Senpi) jenis revolver lengkap dengan satu butir amunisi kaliber 9 mm. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres OKU Timur.
Pelaku yang diamankan berinisial IYS (26) warga Dusun III, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur,OKU Timur.
IYS ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Raya Desa Sariguna, Kecamatan Belitang Mulya, dalam kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh tim gabungan.
Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Edi Arianto, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan senjata api yang dimiliki pelaku.
“Benar kita berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang membawa senpi yang disembunyikan di balik jaketnya. Selain itu pelaku merupakan target operasi kami dalam Ops Musi 2025,” ujar Edi, Selasa (17/06/2025).
Menurut Edi, ditangkapnya pelaku saat petugas sedang melaksanakan patroli dan saat itu pelaku sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Lalu petugas menghentikan pelaku dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Saat digeledah didapati satu pucuk senjata api yang disembunyikan di balik jaket pelaku. Senjata api rakitan ini berbentuk revolver warna silver dengan gagang kayu coklat serta satu butir amunisi kaliber 9 mm,” jelasnya.
Usai digeledah, pelaku pun langsung diamankan ke Mapolres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Atas perbuatannya, IYS dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukumannya dapat mencapai hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.