Perusahan pinjaman online (pinjol) dapat melacak nasabah gagal bayar (galbay) yang mengganti nomor dan memblokir telepon. Hal ini bisa dilakukan dengan satu cara.
Dilansir infoFinance, fenomena galbay marak terjadi di media sosial. Sejumlah kelompok atau akun mengajak masyarakat untuk galbay tang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjol. Kelompok tersebut membagikan cara-cara sesat untuk menghindari pembayaran utang pinjol.
Lalu, bagaimana cara perusahaan pinjol melacak nasabah galbay yang utang? Simak penjelasan lengkap di bawah ini.
Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan kelompok galbay menghindari pembayaran utang pinjol mulai dari mengganti nomor telepon hingga memblokir kontak tenaga penagih alias debt collector. Modus ini tidak serta merta membuat perusahaan fintech kehilangan jejak mencari nasabah tersebut.
Ada satu cara yang dapat dilakukan perusahan pinjol ketika debitur tiba-tiba menghilang ketika ditagih. Cara tersebut yakni dengan memanfaatkan teknologi AI (artificial intelligence). Perusahan pinjol akan melacak nomor telepon debitur yang baru dengan bantuan AI Tracking.
Ada banyak macam modus galbay yang sering dilakukan nasabah selain mengganti nomor dan memblokir telepon. Salah satunya yakni memancing emosi debt collector hingga terjadi tindakan tidak sesuai aturan OJK, seperti kekerasan. Cara itu membuat nasabah menjadi korban atas kekerasan yang dilakukan penagih.
Secara keseluruhan inilah sejumlah modus yang sering dilakukan nasabah galbay agar perusahaan pinjol berhenti menagih.
Gagal membayar utang pinjol bukan termasuk solusi yang bisa dilakukan peminjam. Hal ini tidak akan membuat perusahaan pinjol mengikhlaskan uang yang dipinjam, melainkan tetap melakukan penagihan hingga terjadi pelunasan.
“Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” ujar Entjik S Djafar dikutip infoFinance, Kamis (19/6/2025).
Dikutip laman AFPI, pinjaman dana yang mengalami gagal bayar akan menerima sejumlah konsekuensi mulai dari data dilaporkan ke OJK hingga mengganggu aktivitas. Berikut sejumlah konsekuensi bagi yang galbay.
Data nasabah yang galbay akan dilaporkan ke OJK dan masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini tidak bisa dianggap remeh karena akan berdampak serius kedepannya. Seseorang akan mengalami kesulitan bahkan tidak bisa mendapatkan pinjaman dana dari lembaga keuangan manapun di fintech pendanaan bersama.
Galbay akan membuat seseorang menerima denda sekaligus bunga pinjaman yang menumpuk. Sebab, terjadinya penundaan pembayaran cicilan. Beban ini akan terus meningkat secara kumulatif dan membuat utang semakin besar.
Berdasarkan aturan OJK, bunga dan denda keterlambatan di fintech pendanaan bersama ada tiga jenis yakni:
AFPI mempunyai aturan tersendiri dalam menanggulangi pinjaman dana yang menunggak. Peminjam akan diingatkan pembayaran melalui telepon, e-mail, SMS, dan jan jika menunggak akan ada tim penagih datang ke rumah. Proses penagihan ini akan membuat aktivitas terganggu.
Ketika mengalami galbay, tim penagih akan melakukan kunjungan atau menghubungi peminjak secara rutin dan intens. Ini bisa membuat khawatir bahkan tidak bisa tidur dan stres. Konsekuensi yang tidak menyenangkan ini dapat mengganggu aktivitas serta menimbulkan masalah baru.
Demikian jawaban cara perusahaan pinjol melacak nasabah galbay serta risiko yang akan diterima peminjam. Semoga bermanfaat, ya.