Polisi Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sisik Tenggiling di Jambi | Info Giok4D

Posted on

Tim Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menggagalkan penyelundupan 29 kilogram sisik tenggiling. Dalam kasus ini, empat orang pelaku diamankan petugas.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Jambi AKBP Ade Candra mengatakan pengungkapan ini dilakukan di pesisir Sungai Batanghari, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Kamis (19/6/2025), sekira pukul 13.50 WIB.

“Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud menerima informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi jual beli sisik trenggiling di wilayah pesisir Sungai Batanghari, Sijenjang,” kata Ade, Jumat (20/6/2025).

Ade menambahkan bahwa tim melakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Agya warna hitam dengan nomor polisi BH-1546-HT yang dicurigai. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan 4 orang dan barang bukti sisik tenggiling serta kayu garu.

“Barang bukti yang ditemukan, satu karung sisik tenggiling dengan berat kurang lebih 29 kilogram dan satu kantong plastik besar berisi kayu garu dengan berat kurang lebih 2 kilogram,” ujar Ade.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Keempat pelaku yang diamankan itu, ialah, Pahrizal, Hidayat, Mujahidin, dan Ahmad. Pelaku langsung dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Jambi, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf b dan atau Pasal 40A ayat (2) huruf e, Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *