Eks Kades Lidung Ditangkap Kejaksaan Negeri Sarolangun baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Kejaksaan Negeri Sarolangun menangkap eks Kades Lidung, Herman (45), terpidana kasus korupsi anggaran dana desa tahun 2019. Dia ditangkap usai tiga tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.

Kasi Intelijen Kejari Sarolangun Rikson L. Siagian mengatakan Herman berhasil ditangkap ketika hendak membeli peralatan di Toko Aneka Baut Ottopart Jalan Sarolangun-Lubuk Linggau, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 09.45 WIB.

“Penangkapan terpidana tersebut dilakukan setelah pengintaian secara intensif dengan terus berkoordinasi secara intensif dan mendapatkan arahan dari Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi,” kata Rikson, Rabu (25/6/2025).

Rikson membeberkan Herman telah dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi, sesuai nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb, pada 17 Februari 2022. Dia juga dijatuhi denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan.

Selain itu, Herman juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.183.914.116,45. Apabila pidana tambahan tidak dibayar paling lama satu bulan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua bulan.

Atas putusan itu, Herman sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Putusannya, PT Jambi menguatkan putusan pengadilan. Tak berhenti di situ, Herman kembali mengajukan kasasi.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5037 K/Pid.sus/2022 tanggal 22 September 2022, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Herman,” jelas Rikson.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Sejak putusan itu, Herman kabur dan belum dieksekusi. Dia ditetapkan sebagai DPO. Kini, dia harus menjalani hukuman atas perbuatannya.

“Terpidana dieksekusi ke Lapas Sarolangun,” ujar Rikson.

Perbuatan Herman sendiri membuat kerugian negara senilai Rp183 juta, dari penggunaan anggaran dana desa tahun 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *