Polisi menetapkan Agus Sadewo sebagai tersangka pembunuhan korban Suryadi. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan ini menjadi penyebab kerusuhan yang terjadi di Kecamatan Terusan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu (17/5/2025) kemarin.
Dalam kerusuhan ini tercatat 2 rumah, 1 ruko dibakar massa. Kemudian 4 sepeda motor dibakar dan 1 unit lainnya dirusak. Selanjutnya sebanyak 3 mobil dibakar, 5 mobil dirusak dan 2 mobil dimasukkan ke dalam kolam.
Bangunan dan kendaraan yang dibakar dan dirusak adalah milik lurah setempat di mana lurah tersebut merupakan sepupu dari tersangka pembunuhan.
“Sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, Minggu (18/5/2025).
Alsya menjelaskan tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Tengah.
“Tersangka berikut barang bukti berupa 1 bilah pisau dan pakaian korban telah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah. Proses penyidikan sedang berjalan dan pelaku akan kami proses secara hukum dengan tegas,” ujarnya.
Alsyahendra menegaskan bahwa tidak ada pihak yang akan diperlakukan secara istimewa dalam kasus ini.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya, terutama yang menyebar melalui media sosial,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri, seperti pembakaran rumah, kendaraan ataupun penyerangan fisik, merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami sangat menyayangkan adanya aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok massa. Tindakan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan konflik serta permasalahan baru,” pungkasnya.