Gubernur Jambi Al Haris yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jambi mendukung upaya percepatan Program Reforma Agraria Tahun 2025. Langkah ini juga upaya untuk mengurangi ketimpangan/kesenjangan serta meningkatkan pemerataan pembangunan, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Reforma Agraria hadir sebagai jawaban atas permasalahan tersebut, bukan sekadar program, melainkan amanah konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat,” kata Al Haris membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Selasa (12/8/2025)
Al Haris menyampaikan bahwa Provinsi Jambi memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Namun, masih dihadapkan pada permasalahan agraria, seperti konflik lahan, ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, serta belum optimalnya pemanfaatan lahan untuk kesejahteraan rakyat.
“Sejak pelaksanaan GTRA Provinsi Jambi pada Tahun 2018, yang saat ini memasuki tahun ke-8 dengan perjalanan yang panjang, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari penataan aset, penataan akses, hingga mediasi penyelesaian konflik agraria. Namun, tantangan besar masih kita hadapi, terutama dalam hal penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” ujar dia
Menurutnya, salah satu sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang perlu terus didorong di Provinsi Jambi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria adalah TORA yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.
“Pada tahun 2024 melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) telah dilakukan berbagai upaya identifikasi dan koordinasi lintas sektor guna mempercepat penetapan TORA,” katanya.
Al Haris menjelaskan, hasil pembahasan dan kajian yang dilaksanakan menghasilkan sejumlah rekomendasi potensi lokal TORA yang sebagian besar berasal dari pelepasan kawasan hutan serta tanah-tanah transmigrasi yang belum bersertifikat.
Provinsi Jambi mempunyai potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) yang cukup besar bersumber dari Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTKH) seluas 901,293 Ha, Adendum IUPHHK seluas 874,721 hektare, Tata Batas Lama seluas 50,445 hektare, dan Revisi RTRW Provinsi Jambi Tahun 2012 seluas 8.846,097 hektare.
“Hingga tahun 2025, sebagian besar dari lokasi tersebut telah ditindaklanjuti persertifikatan tanahnya melalui Redistribusi Tanah. Namun demikian, masih diperlukan upaya strategis untuk menyelesaikan lahan-lahan yang bermasalah pada lahan pelepasan Kawasan Hutan yang belum dapat dilaksanakan legalisasi asetnya,” jelas Al Haris.
“Selain penataan aset, Provinsi Jambi juga memiliki potensi penataan akses dalam Reforma Agraria yang perlu mendapat perhatian, terutama pada sektor unggulan daerah yaitu pertanian dan perkebunan. Potensi tersebut antara lain terdapat di Desa Pasar Terusan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, serta di Desa Bukit Telago, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo,” tambahnya.
Lebih lanjut Al Haris mengungkapkan, Potensi Aset dan Potensi Akses yang telah disebutkan sebelumnya telah dituangkan dalam Rekomendasi Potensi TORA untuk ditindaklanjuti melalui penataan aset dan Rekomendasi Penataan Akses GTRA Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 ini.
“Rekomendasi ini menjadi pijakan penting bagi kita semua dalam membangun kolaborasi dan merumuskan langkah-langkah strategis, khususnya dalam menyinergikan program dan anggaran bersama pemerintah daerah setempat, dan demi mendukung pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Jambi yang lebih terarah dan berkelanjutan,” ungkap Gubernur dua periode itu.
Pada kesempatan tersebut, Al Haris juga menyampaikan bahwa dalam RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2025-2029, terdapat 4 isu strategis, salah satunya produktivitas ekonomi dan ketimpangan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jambi sangat mengapresiasi dan mendukung menyukseskan Program Reforma Agraria, sebagai salah satu upaya untuk mengurangi ketimpangan/kesenjangan serta meningkatkan pemerataan pembangunan, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria, kita memiliki forum kolaboratif yang kuat antara pusat dan daerah. Oleh karena itu, dalam rapat koordinasi ini saya mengajak kita semua untuk mengidentifikasi permasalahan agraria di setiap kabupaten/kota, merumuskan solusi inovatif dan strategis yang tepat sasaran, memperkuat koordinasi antara seluruh anggota Gugus Tugas, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, mendorong percepatan redistribusi tanah dan legalisasi aset,” terangnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi Humaidi menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua yang hadir juga melalui daring vicom pada Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jambi Tahun 2025, dalam rangka mewujudkan amanat konstitusi tersebut untuk kesejahteraan masyarakat dalam penguasaan tanah yang lebih berkeadilan.
“Reforma Agraria bertujuan untuk penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk kemakmuran rakyat Indonesia dengan melibatkan partisipasi aktif Masyarakat,” ucapnya.
“GTRA menjadi jembatan antara masyarakat dan pihak terkait untuk penyelesaian konflik dan pengembangan potensi daerah melalui kolaborasi yang sinergis antara semua pihak, seperti BPN dan pemerintah daerah,” lanjutnya.
Humaidi juga menambahkan bahwa GTRA Provinsi Jambi fokus pada kegiatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta peningkatan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat dengan menguatkan kolaborasi dan sinergi antara stakeholder terkait.