Gubernur Jambi Al Haris secara blak-blakan mengakui bahwa ada warganya yang menerima bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) terlibat dalam permainan judi online (judol). Dia menyebut warga itu datanya kini sudah dicoret atau di-blacklist oleh Kementerian Sosial RI untuk penerimaan bantuan pemerintah.
“Kemaren ada warga kita penerima bansos PKH ketahuan uang itu langsung dipakai judi online (judol). Blacklist sekarang data dia di-blacklist oleh Kemensos datanya ada sama saya,” kata Al Haris, Jumat (11/7/2025).
Al Haris mengaku kecewa melihat tingkah laku warganya itu yang masih kecanduan judi online. Dia menyebut judi online akan merusak kehidupan pribadi termasuk merusak mereka yang sudah berkeluarga.
“Ini makanya saya bilang judol ini sudah merusak sendi-sendi kehidupan dari pada keluarga kita,” ujar Al Haris.
Al Haris juga menyebutkan bahwa dirinya sudah mengetahui dari mana warganya bermain judol itu. Laporan itu diterima oleh dia sebagai pemimpin Jambi agar mengetahui tingkah laku warga Jambi yang kecanduan judol.
“Saya tahu dari mana sumber-sumber dari pada yang dipakai buat judi online, dari mana komputer yang digunakan dari mana handphone yang dipakai buat judi online. Saya tahu semuanya, datanya ada sama saya,” tegas Al Haris.
Menurut Al Haris, data warga yang terlibat judol namun penerimaan bansos PKH itu sudah diterima oleh dia. Bagi dia, di masa kecanggihan digitalisasi saat ini apapun transaksi yang kita lakukan mudah terlacak tentunya.
“Ingat tidak ada yang bisa lagi ditutup-tutupi oleh Cyber Crime. Kini jaman digital selagi itu bermain digital pasti bisa dilacak semuanya, (termasuk judol),” terang Al Haris.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Sebelumnya pula beberapa bulan lalu, Al Haris pernah mengakui secara terbuka bahwa daerahnya di Jambi menjadi Provinsi tertinggi dalam keterlibatan judi online (judol). Dia juga menyebut jika pengguna judol itu dilakukan semua kalangan usia bahkan ada pula terdapat di kalangan pelajar.
Polda Jambi juga telah melakukan langkah-langkah dalam pemberantasan judi online itu. Selain menggunakan cara melakukan patroli siber atau patroli digital, kepolisian juga terus berupaya menggandeng setiap instansi serta edukasi ke warga serta pelajar demi menekan laju pengguna judol.