Forkopimda Bengkulu menggelar rapat mendadak menindaklanjuti proses pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai yang belum selesai hingga sat ini. Seharusnya, pengerukan selesai 31 Agustus lalu, sesuai batas akhir instruksi presiden (inpres).
Dalam rapat mendadak itu hadir PT Pelindo II, Pertamina, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan pihak terkait lainnya.
Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar menyebut penanganan yang dilakukan Pelindo masih belum menunjukkan progres signifikan. Keterlambatan pekerjaan itu berdampak luas pada APBN, APBD, dan perekonomian daerah.
“Ini kondisi darurat, tapi penanganannya masih dengan alasan kapal rusak dan lainnya. Publik bertanya-tanya, Pelindo ini kerja atau tidak? Laporan soal dugaan penyimpangan di Pelindo sudah banyak masuk. Jangan main-main dengan kondisi ini,” ujar Victor, Kamis (11/9/2025).
Victor menambahkan, batas waktu 31 Agustus seharusnya bisa dipenuhi. Sebab, tanggal itu batas waktu Inpres yang telah ditetapkan dalam penanganannya.
“Uang yang masuk ke Pelabuhan Pulau Baai itu triliunan, saya tahu. Tapi kemana? Jangan sampai berdampak ke masyarakat dan pemerintah dianggap diam. Kalau penanganannya tetap biasa-biasa saja, habislah. Ini sudah menimbulkan kerugian negara dan ekonomi. Tinggal soal waktu kapan kami masuk,” kata Victor.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengungkapkan pihaknya tidak bisa menerima alasan dari Pelindo terkait belum tertanganinya pendangkalan alur. Dia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Inpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Normalisasi Alur Pelayaran Pulau Baai dan Percepatan Pembangunan Pulau Enggano.
“Bapak Presiden tidak ingin ada hal yang membuat gaduh hingga mengganggu kerja pemerintah dan ekonomi. Instruksi sudah keluar, Wapres juga sudah turun langsung ke Bengkulu. Tolong kita jaga marwah pemerintah, jangan sampai kita tidak maksimal,” ujarnya.
Helmi juga meminta Pelindo, Pertamina, dan KSOP untuk aktif memberikan informasi terbaru kepada publik.
“Jangan tunggu ada masalah baru bicara. Update setiap hari, manfaatkan media sosial, ajak media melihat aktivitas di alur. Pertamina juga harus informasikan kuota BBM yang masuk, dan setiap SPBU wajib menampilkan informasi,” ujarnya.
Ketua DPRD Bengkulu Sumardi menambahkan, Inpres yang memberi batas waktu hingga 31 Agustus seharusnya menjadi pemicu untuk mempercepat pekerjaan.
“Kalau sudah lewat artinya Inpres tidak dianggap. Pertamina juga harus menyiapkan alternatif, kalau laut terhambat bisa lewat darat,” ungkapnya.