Seorang anak angkat di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial IR dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan karena diduga melakukan pemalsuan Kartu Keluarga (KK) hingga membuat ahli waris rugi hampir Rp 2 miliar.
Peristiwa pemalsuan itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh anak angkat oleh almarhum korban Tawe (56). Kami mewakili ahli waris korban,” ungkap Novel usai melapor di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (21/6/2025).
Novel mengatakan terlapor merupakan anak angkat dari korban. Namun setelah korban meninggal, IR diduga memasukkan namanya ke KK korban sebagai anak kandung.
Menurut Novel, IR menggunakan KK tersebut untuk mengurus berbagai sertifikat dan administrasi bank. Selain itu, diduga terlapor juga mengambil tabungan haji korban.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Sampai saat ini, (KK yang diduga dipalsukan itu) dimanfaatkan untuk mengurus sertifikat-sertifikat, surat bank, dan diduga mengambil tabungan haji almarhum. (Kerugian) yang terdeteksi hampir Rp 2 miliar,” jelasnya.
Dia mengatakan, almarhum Tawe tidak memiliki anak maupun istri. Sehingga, hak warisnya jatuh kepada kakak kandung korban.
“Korban ini tidak punya anak dan istri. Dia punya tabungan haji, tapi dimanfaatkan (terlapor) untuk kepentingan pribadi. Padahal masih ada ahli waris yaitu kakak korban,” ujarnya.
“Terlapor statusnya anak angkat. Jadi hak dan kewajiban (terhadap dokumen yang dipalsukan) tidak jelas,” tambahnya.
Pihak keluarga berharap, kata Novel, laporan ini dapat mencegah terlapor semakin memanfaatkan yang bukan haknya.
“Kami buat laporan ini agar masalahnya terang. Jangan sampai dimanfaatkan yang bukan haknya,” tegasnya.
Sementara itu, laporan tersebut telah diterima polisi dan masih dalam pemeriksaan penyelidikan petugas.
“Sudah kami terima laporannya, nanti akan ditindaklanjuti tim penyidik,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan.