Anggota DPRD Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Aset Pasar Panorama

Posted on

Anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi ditetapkan jadi tersangka atas dugaan korupsi jual beli aset Pasar Panorama Kota Bengkulu atau pemanfaatan aset serta pemerasan Pasar Panorama. Adapun modusnya yakni membangun kios dan meminta sejumlah uang pada para pedagang.

Parizan sendiri merupakan anggota aktif Komisi 2 DPRD Kota Bengkulu. Kasi Intel Kejari Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan keterangan saksi.

“Tersangka merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu dan saat ini telah ditahan atas dugaan korupsi jual beli aset pasar,” kata Fri Wisdom, Rabu (1/10/2025).

Fri Wisdom menjelaskan, jika dugaan korupsi ini terjadi dengan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah membangun kios baru di atas tanah Pasar Panorama.

Kemudian, tersangka juga meminta sejumlah uang kepada pedagang atas setiap kios yang akan digunakan berjualan oleh mereka dengan harga sekitar Rp 55 juta hingga Rp 310 juta per unitnya. Sementara pedagang yang tidak mampu membayar harga yang sudah ditentukan oleh tersangka maka tidak bisa berjualan di Kios baru Pasar Panorama.

Berdasarkan hal tersebut, jaksa penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup dan kemudian menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini.

“Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk mengungkap perkara secara tuntas, menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan,” jelas Fri Wisdom.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau Pasal 3 Junto 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP.

Usai ditetapkan tersangka, mereka kemudian dibawa ke Rutan Bengkulu untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna proses pengembangan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *