Fenomena galbay tengah marak dilakukan sejumlah orang di media sosial. Tujuannya yakni mengajak orang-orang yang terlilit utang pinjaman online (pinjol) untuk gagal bayar. Lalu, apa itu galbay pinjol?
Melansir detkFinance, diduga ribuan orang sengaja melakukan galbay atas utang pinjaman online (pinjol). Fenomena galbay ini sedang menjamur setelah ajakan dari sekelompok di media sosial. Mereka menghindari kewajiban pembayaran utang pinjol.
Kelompok tersebut tersebar di berbagai platform media sosial seperti YouTube, Facebook, Instagram, hingga X dan TikTok. Lebih jelasnya, simak rangkuman mengenai pengertian galbay pinjol hingga risiko yang akan terjadi.
Galbay adalah singkatan dari gagal bayar utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol). Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan, kelompok yang mengajak untuk galbay merugikan perusahaan pinjol.
Dorongan galbay pinjol cukup masif di media sosial. Ini membuat masyarakat tergerak untuk mengikuti ajakan tersebut dengan tujuan tidak membayar utang terhadap perusahaan pemberi pinjaman. Aksi galbay banyak dilakukan oleh sejumlah oknum yang sengaja meminjam uang online lalu tidak dibayarkan, serta membuat orang yang sudah memiliki utang ikut melakukan juga.
Perusahaan pinjol mengetahui aksi galbay ketika berlangsung proses penagihan. Peminjam dana sengaja menghindari pembayaran sebagaimana diajarkan oleh kelompok-kelompok galbay dari media sosial. Adapun salah satu triknya yakni:
Kelompok galbay yang menghindari pembayaran utang pinjol dengan cara mengganti nomor telepon hingga memblokir kontak penagih dapat dilacak dengan cara lain. Modus yang sering dilakukan itu tidak akan membuat perusahaan fintech kehilangan jejak mencari nasabah tersebut.
Ada satu cara yang dapat dilakukan perusahan pinjol ketika debitur tiba-tiba menghilang ketika ditagih. Cara tersebut yakni dengan memanfaatkan teknologi AI (artificial intelligence). Perusahan pinjol akan melacak nomor telepon debitur yang baru dengan bantuan AI Tracking.
Melansir laman JDIH Kota Tanjungpinang, ada tiga risiko hukum yang akan terjadi bagi orang yang sengaja tidak melunasi cicilan pinjaman dengan cara galbay. Berikut ini penjelasan risikonya.
Semakin lama menunggak, jumlah bunga atua denda pinjaman akan membesar. Hal ini merugikan bagi peminjam karena harus membayar cicilan setiap bulan ditambah dengan jumlah bunga dan dendanya.
Berdasarkan aturan OJK, bunga dan denda keterlambatan di fintech pendanaan bersama ada tiga jenis yakni:
Data nasabah yang galbay akan dilaporkan ke OJK dan masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini tidak bisa dianggap remeh karena akan berdampak serius kedepannya. Seseorang akan mengalami kesulitan bahkan tidak bisa mendapatkan pinjaman dana dari lembaga keuangan manapun di fintech pendanaan bersama.
AFPI mempunyai aturan tersendiri dalam menanggulangi pinjaman dana yang menunggak. Peminjam akan diingatkan pembayaran melalui telepon, e-mail, SMS, dan jika menunggak akan ada tim penagih datang ke rumah. Proses penagihan ini akan membuat aktivitas terganggu.
Ketika mengalami galbay, tim penagih akan melakukan kunjungan atau menghubungi peminjam secara rutin dan intens. Ini bisa membuat khawatir bahkan tidak bisa tidur dan stres. Konsekuensi yang tidak menyenangkan ini dapat mengganggu aktivitas serta menimbulkan masalah baru.
Demikian penjelasan tentang pengertian galbay pinjol, cara perusahan melacak nasabah yang utang, serta risiko melakukanya. Semoga membantu, ya.